terkini















Bendahara Dinas Kesehatan diduga Gunakan Gaji dan Tunjungan Pegawai Rp.570juta Untuk Kepentingan Pribadi

7/15/20, 11:49 WIB Last Updated 2020-07-15T08:46:55Z

Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin, dengan himbauan Sanksi Pelanggaran Dispilin Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto:Ans/MA

Banyuasin, MA – Bendahara Pembantu Urusan Gaji Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin Gunakan  Gaji dan Tunjangan Pegawai yang Tidak Masuk Kerja Sebesar Rp571.187.884,00 untuk Kepentingan Pribadi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menilai kondisi ini tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan melanggar Pasal 372 tentang tindak pidana penggelapan. 

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Banyuasin TA 2019 menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp846.629.173.109,46 dengan realisasi per 31 Desember 2019 sebesar Rp801.972.252.593,63 atau 94,73% dari anggaran, yang salah satunya direalisasikan untuk Belanja Gaji dan Tunjangan sebesar Rp506.275.255.760,00.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh BPK terhadap hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Pegawai di Dinas Kesehatan berupa dokumen pembayaran gaji dan tunjangan, daftar hadir pegawai, dan dokumen pendukung lainnya menunjukkan adanya  gaji dan tunjangan pegawai yang tidak masuk kerja sebesar Rp571.187.884,00 digunakan untuk kepentingan pribadi oleh bendahara pembantu urusan gaji.

Terhadap hal tersebut BPK mengkonfirmasi kepada Kasubag Keuangan dan Bendahara Pengeluaran diperoleh informasi bahwa sampai dengan Juni 2019 pembayaran gaji dan tunjangan ditransfer ke pegawai setelah dikurangi dengan potongan koperasi dan bank, namun mulai Juli 2019 pembayaran gaji dan tunjangan langsung ditransfer ke rekening pegawai.

Berdasarkan uji petik atas dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada Pembantu Bendahara Pengeluaran menunjukkan bahwa gaji dan tunjangan pegawai yang tidak masuk kerja selama tahun 2015 s.d Juni 2019 sebesar Rp571.187.884,00 ternyata tidak ditransfer ke pegawai bersangkutan.

Uang tersebut disimpan oleh Pembantu Bendahara Pengeluaran dengan alasan uang tersebut akan disetor kembali ke Kas Daerah, namun pada kenyataannya uang telah digunakan oleh Pembantu Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kepentingan pribadinya.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan menyatakan sependapat dengan temuan, serta Pembantu Bendahara Pengeluaran telah membuat surat pernyataan kesediaan untuk mengembalikan uang tersebut. Selama pemeriksaan BPK RI, diketahui telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp571.187.884,00.

Terkait dugaan dan alasan dipakainya Gaji dan Tunjangan untuk keperluan pribadi oleh Bendahara Pembantu urusan gaji dan terkait bisa atau tidaknya kas daerah disimpan pada rekening pribadi, Kasubag Keuangan dan Aset Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin, Dessy Miratna,S.Psi dijumpai oleh Media Advokasi (13/07/2020), enggan memberikan komentar "Saya sudah sampaikan kepada kepala dinas, saya tidak bisa beri komentar". ungkapnya. (Ans/MA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bendahara Dinas Kesehatan diduga Gunakan Gaji dan Tunjungan Pegawai Rp.570juta Untuk Kepentingan Pribadi

Terkini

Topik Populer