Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin, dengan himbauan Sanksi Pelanggaran Dispilin Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto:Ans/MA
Banyuasin, MA – Bendahara Pembantu Urusan Gaji
Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin Gunakan
Gaji dan Tunjangan Pegawai yang Tidak Masuk Kerja Sebesar
Rp571.187.884,00 untuk Kepentingan Pribadi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Republik Indonesia menilai kondisi ini tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) dan melanggar Pasal 372 tentang tindak pidana penggelapan.
Sebelumnya,
Pemerintah Kabupaten Banyuasin TA 2019 menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp846.629.173.109,46
dengan realisasi per 31 Desember 2019 sebesar Rp801.972.252.593,63 atau 94,73%
dari anggaran, yang salah satunya direalisasikan untuk Belanja Gaji dan
Tunjangan sebesar Rp506.275.255.760,00.
Berdasarkan
laporan hasil pemeriksaan oleh BPK terhadap hasil pemeriksaan atas dokumen
pertanggungjawaban Belanja Pegawai di Dinas Kesehatan berupa dokumen pembayaran
gaji dan tunjangan, daftar hadir pegawai, dan dokumen pendukung lainnya
menunjukkan adanya gaji dan tunjangan
pegawai yang tidak masuk kerja sebesar Rp571.187.884,00 digunakan untuk
kepentingan pribadi oleh bendahara pembantu urusan gaji.
Terhadap hal
tersebut BPK mengkonfirmasi kepada Kasubag Keuangan dan Bendahara Pengeluaran
diperoleh informasi bahwa sampai dengan Juni 2019 pembayaran gaji dan tunjangan
ditransfer ke pegawai setelah dikurangi dengan potongan koperasi dan bank,
namun mulai Juli 2019 pembayaran gaji dan tunjangan langsung ditransfer ke
rekening pegawai.
Berdasarkan uji petik atas dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada Pembantu Bendahara Pengeluaran menunjukkan bahwa gaji dan tunjangan pegawai yang tidak masuk kerja selama tahun 2015 s.d Juni 2019 sebesar Rp571.187.884,00 ternyata tidak ditransfer ke pegawai bersangkutan.
Uang tersebut disimpan oleh Pembantu Bendahara Pengeluaran dengan alasan uang tersebut akan disetor kembali ke Kas Daerah, namun pada kenyataannya uang telah digunakan oleh Pembantu Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kepentingan pribadinya.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan menyatakan sependapat dengan temuan, serta Pembantu Bendahara Pengeluaran telah membuat surat pernyataan kesediaan untuk mengembalikan uang tersebut. Selama pemeriksaan BPK RI, diketahui telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp571.187.884,00.
Terkait dugaan dan alasan dipakainya Gaji dan Tunjangan untuk keperluan pribadi oleh Bendahara Pembantu urusan gaji dan terkait bisa atau tidaknya kas daerah disimpan pada rekening pribadi, Kasubag Keuangan dan Aset Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin, Dessy Miratna,S.Psi dijumpai oleh Media Advokasi (13/07/2020), enggan memberikan komentar "Saya sudah sampaikan kepada kepala dinas, saya tidak bisa beri komentar". ungkapnya. (Ans/MA)