terkini

Berbondong-bondong, 24 OPD Banyuasin diduga buat Perjalanan Dinas Fiktif

7/18/20, 08:40 WIB Last Updated 2020-07-18T01:47:07Z
Kantor Bupati Banyuasin Foto : Net

Banyuasin, MA – Diduga buat perjalanan dinas fiktif, 24 OPD di Kabupaten Banyuasin akibatkan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas Rp1.362.104.635,00, BPK RI nilai tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, serta merekomendasikan Bupati Banyuasin agar memerintahkan 24 Kepala OPD selaku Pengguna Anggaran untuk memproses dan mempertanggungjawabkan dengan cara menyetor ke Kas Daerah.

Merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2019 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan diketahui, kegiatan Perjalanan Dinas Dalam Daerah dan Luar Kabupaten dalam Provinsi pada 24 OPD sebesar Rp1.362.104.635,00 terindikasi tidak ada realisasinya karena pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas melakukan absensi pagi dan sore, padahal pegawai tersebut seharusnya melaksanakan perjalanan dinas dalam daerah dan luar kabupaten dalam provinsi yang lokasi cukup jauh dan tidak memungkinkan untuk dilakukan presensi harian tepat waktu.

Hasil konfirmasi BPK RI Terhadap pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas diperoleh informasi bahwa perjalanan dinas dalam daerah dan luar kabupaten dalam provinsi tidak ada kegiatannya namun dibuatkan Surat Tugas dan uang perjalanan dinas dibayarkan.

Sekretaris Daerah Banyuasin, Senen Har dikonfirmasi via WhatsApp terkait dugaan Perjalanan Dinas Fiktif pada Tiap-tiap OPD di Banyuasin, Bagaimana penerapan dan pengawasan terhadap aturan jelas mengenai Perjalanan Dinas, serta Bagaimana dengan sanksi terhadap adanya dugaan manipulasi perjalanan dinas, yang berpotensi terhadap tindakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme?
terhadap hal tersebut Senen Har hanya manjawab akan dirapatkan dengan seluruh OPD. 

Ditempat terpisah, Anggota DPRD Banyuasin Fraksi PKB, Emi Sumirta saat dikonfirmasi www.mediaadvokasi.com menjelaskan perlu adanya koreksi dari Bupati "secara teknis saya tidak tau pastinya. Tapi berdasarkan informasi yang kami terima bukan fiktif, dan jika memang benar itu sudah kelewatan dan jadi bahan koreksi bagi Bupati Banyuasin untuk memberikan saknsi kepada  seluruh oknum yang melakukannya". Tegasnya (Ans) 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Berbondong-bondong, 24 OPD Banyuasin diduga buat Perjalanan Dinas Fiktif

Terkini

Topik Populer