Kelebihan Bayar Rp701.297.368,00
Gedung DPRD Musi Rawas (Foto:Net) |
Musi Rawas, MA - Perjalanan dinas di DPRD Musi Rawas menuai empat masalah dimana Belum Terdapat Peraturan yang Mengatur tentang Perjalanan Dinas Ajudan Ketua DPRD dan Wakil DPR, terdapat Kelebihan Pembayaran Satuan Biaya Perjalanan Dinas Sebesar Rp303.412.968,00, terdapat Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas atas Kegiatan Kunjungan Kerja Sebesar Rp174.675.400,00, dan Kelebihan Perjalanan Dinas Menggunakan Transportasi Darat pada Sekretariat DPRD Sebesar Rp223.209.000,00, terhadap hal tersebut sekretariat DPRD memiliki Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas sebesar Rp701.297.368,00 (21/07/2020)
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah
Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2019, Sekretariat DPRD pada TA 2019 menganggarkan Belanja
Perjalanan Dinas Luar Daerah sebesar Rp54.072.712.392,00 dengan realisasi
sebesar Rp53.933.924.392,00 atau 99,74% dari anggaran.
Pemeriksaan secara uji petik pada dokumen pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah menunjukkan beberapa permasalahan, diantaranya kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas atas Kegiatan Kunjungan Kerja Sebesar Rp174.675.400,00 Pemeriksaan secara uji petik atas 37 kegiatan perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD antara lain dalam rangka konsultasi, study banding dan kunjungan kerja.
Perjalanan Dinas tersebut diantaranya dilaksanakan di
Kota Palembang, Kota Bengkulu dan Kabupaten Lahat. Hasil konfirmasi kepada
pihak terkait menunjukkan bahwa dari 37 kegiatan perjalanan dinas, 6
diantaranya tidak dapat diyakini perjalanan dinasnya. Nama- nama pelaksana
perjalanan dinas tidak ditemukan pada buku absensi/tamu dan tidak terdapat
tembusan Surat Perintah Tugas (SPT) pada ketiga kabupaten/kota tersebut. Selain itu, hasil konfirmasi kepada pelaksana
perjalanan dinas menunjukkan, masing-masing pelaksana perjalanan dinas tidak
dapat menunjukkan foto dokumentasi atas kegiatan kunjungan kerja tersebut.
Dan terdapat pula, Kelebihan Perjalanan Dinas
Menggunakan Transportasi Darat pada Sekretariat DPRD Sebesar Rp223.209.000,00,
dimana, perjalanan dinas menggunakan mobil travel tidak dapat diyakini
kebenarannya. Hasil konfirmasi kepada pihak travel menunjukkan terdapat
perbedaan format tiket, cap/stempel dan tanda tangan dari pihak travel. Pihak
travel menyatakan tidak pernah mengubah cap/stempel dan format tiket sejak
travel itu berdiri. Selain itu, keterangan dari PPTK menyatakan bahwa pelaksana
perjalanan dinas tidak memberikan tiket travel untuk proses pembayaran.
Terhadap dugaan perjalanan dinas fiktif, dan dugaan pemalsuan terhadap tiket pada perjalanan dinas mediaadvokasi.com telah meminta klarifikasi melalui surat dengan No:29/KLF-MA/VII/2020, dan juga berulangkali mencoba menghubungi Sekretaris DPRD Musi Rawas, Amir Hamzah via telpon dan whatsapp namun tidak ada tanggapan sama sekali. (ans)