terkini















Menanti Nyali Dishut Provinsi Jambi

4/24/21, 19:49 WIB Last Updated 2021-04-24T14:39:26Z

 #Kayu Bulian Dan Kelangkaan

Bangsal kayu olahan milik IK yang diduga menjual kayu bulian kepada pengrajin kayu di Wilayah Jambi (.DokMA)

Jambi, Media Advokasi – Dinas kehutanan dalam pengawasan dan penertiban penggunaan kayu dilindungi, menjadi peran penting dalam menjaga kelestarian dan ekosistem tanaman yang ada.

Dikutip dari 99.co, Kayu Bulian, yang sifat materialnya keras dan tidak mudah dimakan rayap, tak heran kayu ini diburu oleh banyak orang, sehingga kini keberadaannya semakin langka.

Tingkat permintaan yang tinggi dan penebangan liar membuat keberadaan kayu ini semakin langka di Indonesia. Terlebih kayu ini memang tergolong tanaman yang pertumbuhannya sangat lambat. Lambatnya pertumbuhan ini diukur dengan rata-rata pertumbuhan diameter pohon.

Pada tanaman ini, rata-rata pertumbuhannya hanya 0,058 sentimeter per tahun, sementara pada tanaman lain, ada yang mencapai 1-2 sentimeter per tahun.

Tak hanya itu, pertumbuhan bibit kayu ini tak bisa dilakukan dengan cepat, buah kayu ini memiliki cangkang yang sangat keras, sehingga memperlambat proses perkecambahannya, pertumbuhan lambat inilah yang membuatnya tak dapat langsung tumbuh lagi setelah ditebang secara masif.

Dilema

Diwilayah Jambi Provinsi Jambi sendiri kayu ini memiliki peminat yang paling besar, maraknya pengrajin kayu menggunakan kayu ini terus mengalir seiring dengan permintaan dan minat, harganya pun dinilai cukup mahal seperti daun pintu bisa dijual dengan harga 1,5 juta rupiah.

Salah satu pengrajin mengaku membeli kayu ini langsung pada salah satu bangsal kayu miliki IK, tak hanya itu pengrajin lain pun mengaku membeli kayu ini dari salah satu oknum penegak hukum, lantas bagaimana dengan penertiban kayu ini sendiri?

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, melalui Sekretaris Dinas, Yazel Fatra, menjelaskan tidak pernah mengeluarkan izin tekait penggunaan dan pengangkutan kayu bulian.

“Penggunaan bahan kayu bulian, pada tahun 1995 sudah ada surat edaran gubernur melarang kayu bulian dipakai di provinsi Jambi, artinya Dinas Kehutanan tidak pernah mengeluarkan izin pengangkutan kayu bulian darimana pun sumbernya,” terangnya.

“Akan kita tindaklanjuti segera, darimana sumber serta asal-usulnya dan izinnya,” tambahnya.

Hingga saat ini, proses penyelidikan masih dilakukan pihak dinas kehutanan provinsi Jambi padahal salah satu bangsal kayu tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2011, atau setidaknya 10 tahun lebih, dan mengelola kayu bulian. (Young Al)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Menanti Nyali Dishut Provinsi Jambi

Terkini

Topik Populer