Palembang, MA – Ikuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang, setor kembali kekurangan kas daerah sebesar Rp552juta.
Berdasarkan hasil audit BPK-RI perwakilan Sumatera Selatan, terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan atas keuangan daerah kota Palembang tahun 2020, didapati Realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Kecamatan Ilir Barat I tidak dapat dipertanggungjawabkan Sebesar Rp552juta.
Terhadap hal tersebut BPK menilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 21 huruf c menyatakan bahwa Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran dilarang menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung, dimana atas temuan BPK terdapat Transfer ke rekening pribadi Camat dan rekening pribadi Bendahara.
Camat Kecamatan Ilir Barat I, Mufli, menjelaskan terhadap hal tersebut sudah dilakukan penyetoran ke kas daerah, “la diselesaike, la disetor ke kas daerah, terhadap hasil audit BPK..kami sdh menyelesaikan sesuai rekom BPK,” jelasnya via pesan whatsapp, Senin (21/06/2021). (Young Al)