terkini















Ikuti Rekom BPK, Sekretariat DPRD Empat Lawang Setor Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas

1/16/22, 00:29 WIB Last Updated 2022-01-15T17:29:21Z

Kantor DPRD Empat Lawang (Foto:Net) 

Tebing Tinggi, MA – Masuk daftar permasalahan yang masih dalam proses tindak lanjut pada Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Kabupaten Empat Lawang TA 2019, antara lain Kelebihan Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah pada Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah Sebesar Rp591.940.000,00, sekretariat DPRD Empat Lawang akui telah ikuti rekomendasi BPK.

Diketahui temuan Kelebihan Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah pada Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah tahun anggaran 2019, masih menjadi PR pada audit BPK tahun anggaran 2020, sedangkan pada tahun 2020 terdapat juga temuan serupa dengan nominal yang berbeda.

Pada tahun anggaran 2020, Pemerintah Kabupaten Empat Lawang mengalokasikan anggaran Belanja Perjalanan  Dinas  Tahun  Anggaran  2020 dengan rincian realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD sebesar Rp. 28.914.287.983,40.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen bukti pendukung dan kelengkapan pertanggungjawaban perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD serta hasil konfirmasi kepada penyedia jasa penginapan dan maskapai penerbangan, menunjukkan bahwa terdapat pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas yang tidak sesuai kondisi sebenarnya dan tidak lengkap sebesar Rp271.008.324,00 dan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas tidak lengkap sebesar Rp91.086.800,00.

Hal tersebut diketahui terdapat beberapa pegawai melakukan perjalanan dinas yang tanggal keberangkatan dan kepulangannya tidak sesuai dengan jumlah hari yang tertera pada Surat Perintah Tugas. 

Selain itu, terdapat pembayaran tarif uang harian beberapa pegawai yang tidak sesuai dengan klasifikasi golongan yang diatur dalam standar perjalanan dinas. 

Terdapat juga ketidaksesuaian jumlah biaya penginapan yang dipertanggungjawabkan dengan bukti pendukung yang dilampirkan sebesar Rp43.942.353,00. 

Sementara, hasil konfirmasi penyedia jasa penginapan atas realisasi biaya penginapan sebesar Rp24.880.000,00, diketahui bahwa pegawai yang bersangkutan tidak pernah menginap. 

Tak hanya itu, terdapat  juga ketidaksesuaian  nilai  biaya transportasi  yang dipertanggungjawabkan  dengan  bukti  yang dilampirkan. Selain itu, berdasarkan konfirmasi kepada maskapai penerbangan diketahui bahwa pegawai yang bersangkutan tidak menggunakan maskapai penerbangan tersebut. Dan terdapat juga dokumen  pertanggungjawaban  perjalanan  dinas  tidak  dilengkapi  Surat Perjalanan Dinas sebesar Rp91.086.800,00.

Berdasarkan permintaan keterangan kepada Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD) Sekretariat DPRD dinyatakan bahwa PPK-SKPD tidak melakukan verifikasi atas kelengkapan bukti perjalanan dinas. 

Hal ini dikarenakan PPTK pada saat pengajuan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nihil tidak menyertakan bukti-bukti perjalanan dinas sebagai lampiran pertanggungjawaban. 

PPK-SKPD hanya melakukan pengesahan atas surat tanggung jawab belanja dan rincian perjalanan dinas pada lampiran SP2D nihil yang dibuat oleh PPTK. Bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas tetap berada di PPTK masing-masing kegiatan dan tidak diserahkan kepada Bendahara atau Bagian Keuangan Sekretariat DPRD.  Dan atas temuan tersebut sempat dilakukan penyetoran ke kas Daerah sebagian sebesar  Rp134.749.764,00 pada 29 s.d 30 April 2021.

Sebelumnya, pada tahun anggaran 2019 yang merupakan PR pada audit BPK tahun anggaran 2020, terhadap Kelebihan Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah pada Sekretariat DPRD sebesar Rp566.140.000,00.

Pada tahun anggaran 2019, sekretariat DPRD menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah sebesar Rp37.679.009.423,00 dengan realisasi sebesar Rp37.066.020.004,00  atau 98,37% dari anggaran. 

Pada pemeriksaan tersebut terdapat Kelebihan  pembayaran  tiket  travel  untuk  perjalanan  dinas  luar  daerah sebesar Rp435.360.000,00, dan pembayaran tiket travel untuk perjalanan dinas luar daerah pada pegawai Sekretariat Dewan sebesar Rp130.780.000,00, yang timbul akibat kelebihan pembayaran biaya tiket travel untuk pulang-pergi  (PP) Tebing Tinggi – Palembang dan Tebing Tinggi- Lubuk Linggau (PP).

Hal ini diketahui dari hasil audit BPK RI, No.36.B/LHP/XVIII.PLG/05/2021, tentang laporan hasil pemeriksaan atas keuangan pemerintah daerah Empat Lawang tahun 2020, dan No.41.C/LHP/XVIII.PLG/06/2020 tentang laporan hasil pemeriksaan atas keuangan pemerintah daerah Empat Lawang tahun 2019.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Empat Lawang, Kuswinarto, SE.,M.Si, melalui Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan DPRD Empat Lawang, Azwar Subekti, S.Sos., MM, akui telah melakukan penyetoran terhadap temuan BPK Tahun Anggaran 2019, dan Tahun Anggaran 2020, “Alhamdulillah sudah selesai semua, sudah kita setorkan sesuai dengan rekomendasi BPK, sekitar september 2021 lalu,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya. Selasa, (12/01). (Young Al)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ikuti Rekom BPK, Sekretariat DPRD Empat Lawang Setor Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas

Terkini

Topik Populer