PALEMBANG, MA- Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Beni Hernedi SIP dalam hal ini perwakilan ekskutif tidak menghadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat ke-4 Tahun 2022 Dalam Rangka Pengumuman Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Musi Banyuasin Masa Jabatan 2017 – 2022, Senin (14/3/2022) direspon Pengamat Politik dan Kebijakan Publik dari Universitas Sriwijaya Dr Andries Lionardo MSi.
Diketahui, Beni Hernedi SIP yang saat ini menjabat Plt Bupati Muba akan habis masa jabatannya pada Mei 2022 mendatang. Politisi PDI Perjuangan yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati Muba ini menggantikan posisi Bupati Muba Dodi Reza yang terjerat kasus dugaan suap yang terkena OTT oleh KPK RI.
Menurut Andries, eksekutif dan legislatif harusnya bersinergi dalam hal apapun termasuk menentukan arah kebijakan dalam waktu dekat.
"Ketidakhadiran eksekutif ini mungkin ada alasan tertentu, namun sudah seharusnya eksekutif dan legislatif bersinergi dalam hal apapun, karena keduanya partnership government," kata Andries.
Lanjutnya, agenda Pengumuman Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Musi Banyuasin Masa Jabatan 2017 – 2022 merupakan rangkaian koordinasi eksekutif dan legislatif untuk memetakan percepatan program dalam waktu dekat.
"Kalaupun Plt Bupati berhalangan, tentu harus mengutus perwakilan Pemkab Muba lainnya misalnya Sekda Muba, prinsipnya sinergi harus diperlukan demi kontribusi positif kemajuan Muba," terangnya.
Sebelumnya pantauan di lokasi tampak rangkaian Pengumuman Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Musi Banyuasin Masa Jabatan 2017 – 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Banyuasin tetap berlangsung yang dipimpin langsung Ketua DPRD Muba. (Red)