terkini















41 Orang Penghuni Rutan Kelas II B Painan, Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri

4/27/22, 01:28 WIB Last Updated 2022-04-26T18:28:25Z


PAINAN, MA - Pada lebaran Idul Fitri tahun 2022 ini, Rumah Tahanan ( Rutan) Kelas IIB Painan mengusulkan pemberian remisi Idul Fitri kepada 41 orang penghuni Rutan Kelas II B Painan. Dari 91 orang penghuni Rutan Kelas IIB Painan.2022/4/26

Kepala Rutan Kelas IIB Painan Fajar Perdinan  Amd. IP.  SH.,MH ditemui di Rutan Kelas IIB Painan menjelaskan, pemberian remisi bagi tahanan dan narapidana yang ada di Rutan Kelas IIB Painan telah menjalani massa tahanan dari 6 – 1 tahun.

 Remisi yang diberikan bervariasi, dari 15 hari, 1 tahun, 2 tahun 1 bulan dan 1 tahun 15 hari telah menjalani 3 tahun, tentunya pemberian remisi diberikan bukan atas dasar penilaian petugas Rutan terhadap narapidana, dan telah memenuhi syarat.

 dari 41 orang akan diberikan remisi Idul Fitri didominasi narapidana narkoba, pencurian.

 Fajar menuturkan bahwa tidak ada remisi bebas pada Idul Fitri tahun 2022. Remisi sendiri kita usulkan ke Direktorat Jendral Kemasyarakatan dan Kemenkumham RI.

 Remisi ini adalah setiap orang penghuni Rutan Kelas IIB Painan  atau reward adalah hak bagi narapidana,  yang berprilaku baik selama jadi warga binaan. Jadi Kita berikan hak tersebut.

 Agar keamanan dan pengawasan tahanan dan tamu yang masuk dalam Rutan Kelas IIB Painan, atas bantuan dari Bank BRI Painan kita telah pasang 13 titik camera CCTV di beberapa lokasi ada di Rutan Kelas IIB Painan.

 Selama ramadhan pihaknya melaksanan beberapa kegiatan pada penghuni rutan kelas IIB Painan, seperti Sholat Taraweh berjamaah, ceramah agama, sholat berjamaah.

Ia berharap remisi ini diberikan benar – benar bisa dipertahankan bahkan ditingkatkan kedepanya.(Chandra s)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 41 Orang Penghuni Rutan Kelas II B Painan, Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri

Terkini

Topik Populer