terkini

Dr. Alirman Sori, SH, M.Hum, MM anggota DPD RI kunjungi Kejaksaan Negeri Painan

4/28/22, 03:46 WIB Last Updated 2022-04-27T20:46:58Z
SUMBAR ,MA — Dr. Alirman Sori, SH, M.Hum, MM anggota DPD RI kunjungi Kejaksaan Negeri Painan diKabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat guna mendorong berdirinya rumah Restorative Justice (RJ) atau keadilan Restorative di Pesisir Selatan dan diterima oleh Kejari Raymund Hasdianto Sihotang, SH, MH,Rabu (26/4/22).

Kunjungan Anggota DPD RI Alirman Sori ini disambut baik oleh Kejari beserta jajarannya, dalam rangka mendorong berdirinya rumah Restorative Justice (RJ) atau keadilan Restorative di Pesisir Selatan.

Seirama dengan semangat yang dicanangkan jaksa agung RI itu, Raymund mengapresiasi atas dukungan yang diberikan senator Alirman Sori.

“Dalam pertemuan itu saya dengan anggota DPD RI, Alirman Sori, beliau meminta agar rumah RJ ini dapat disupport oleh pemerintah daerah,” jelasnya.

Kajari Pessel akan berkomunikasi dengan Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar. Ujarnya,"semua tergantung kepala daerah,apabila dapat memfasilitasi berdirinya rumah Restorative Justice ini."

Dengan harapan adanya RJ di daerah ini yang berjuluk sejuta pesona tersebut, akan berdampak dengan pengurangan persoalan hukum tindak pidana umum. Sejauh ini, produk RJ sendiri juga sudah pernah dilaksanakan oleh Kajari Pessel di kecamatan Bayang.

“disamping umah RJ, juga diikuti adanya rumah rehablitasi. tujuannya supaya bisa mengurangi perbuatan melawan hukum terkait pidana umum. Kemungkinan ada RJ kasus lain, seperti kasus narkotika. setelah ada rumah RJ kita juga ingin ada rumah rehablitasi dibuatkan pemerintah daerah,” katanya.

Anggota DPD RI Alirman Sori menegaskan kepala daerah hendaknya dapat mendukung dan merespon cepat terkait program kejaksaan agung yang diimplementasi di masing-masing daerah.

Lanjut Alirman Sori, menyebutkan bahwa rumah RJ sejatinya adalah untuk kepentingan masyarakat. “Nah untuk itu, saya minta kepala-kepala daerah di Sumbar, khususnya Pessel untuk bisa memfasilitasi di tahap awal . Rugi rasanya, kalau daerah tidak memfasilitasi untuk pendirian sebuah RJ ini, sementara tujuannya untuk kepentingan masyarakat banyak,” pungkasnya lagi.

Alirman Sori akan mendorong bupati untuk bisa merespon cepat dalam hal memfasilatasi rumah RJ di tahap awal. RJ ini merupakan kebijakan yang sangat fundamental strategis dalam upaya penegakan hukum pidana umum. Karena ancaman lima tahun ke bawah itu, bisa digunakan kebijakan RJ, dan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi,” ungkapnya.

 Kedatangan Alirman Sori ke Kejari Painan itu, juga untuk melihat implementasi dari peraturan kejaksaan agung RI nomor 15 tahun 2020 soal Restorative Justice (RJ). Rumah RJ lanjut dia, nantinya bisa digunakan untuk menangani kasus-kasus tindak pidana umum.
 
Diketahui, sebelumnya Kejaksaan Agung RI membentuk rumah Restorative Justice di seluruh kejaksaan tinggi di Indonesia sebagai lembaga yang dapat menyelesaikan perkara secara cepat, sederhan dan dan biaya ringan.(am**)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dr. Alirman Sori, SH, M.Hum, MM anggota DPD RI kunjungi Kejaksaan Negeri Painan

Terkini

Topik Populer