terkini

Pemkab Bogor Berpotensi Kehilangan PAD 1,6 Miliar, 139 Menara Telekomunikasi tak Memiliki IMB

4/15/22, 04:37 WIB Last Updated 2022-04-14T21:37:32Z
Bogor, MA - Pemkab Bogor Dalam LRA TA.2020, merealisasikan pendapatan asli daerah atas retribusi daerah sebesar Rp.128.914.969.533..00. atau 98.97%, Dari anggaran sebesar Rp.130.262.331.434.00.- realisasi tersebut masuk diantaranya realisasi pendapatan retribusi izin mendirikan bangunan sebesar 85.541.743.000.00,-

IMB adalah suatu keputusan yang memberikan keabsahan untuk melakukan kegiatan mendirikan bangunan dan atau mengubah luas.bentuk maupun fungsi bangunan.

IMB merupakan syarat yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan kegiatan pembangunan retribusi IMB adalah pungutan daerah atas pemberian IMB oleh pemerintah daerah kepada perorangan atau pelaku usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan.

Perda kabupaten Bogor Nomor 30tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu mengatur tentang tarif retribusi yang harus dibayar dari pemohon terkait penerbitan IMB.

Berulang kali diklarifikasi ke dinas DPKPP ke bidang perizinan pemanfaatan ruang selalu tidak ada tanggapan dan selalu satpam menjawab tidak ada diruangan pak, ujar seorang satpam.

Atas permasalahan tersebut juga telah dilakukan permintaan klarifikasi oleh BAIN HAM-RI DKI Jakarta ke DPMPTSP Kab.Bogor menyatakan secara tertulis kepada BAIN HAM-RI DKI Jakarta bukan wewenang kami, berdasarkan pasal 31 pengawasan ada di DPKPP kab.bogor.

Kondisi tersebut diduga tidak sesuai dengan:
A. Peraturan menteri dalam negeri tentang pedoman pembangunan dan penggunaan bersama menara telekomunikasi,pasal 4 ayat (1), B. Perda nomor 30 tahun 2011 tentang retribusi perizinan.

Permasalah diatas mengakibatkan potensi pendapatan IMB belum dapat diterima pemerintah daerah kabupaten Bogor Minimal sebesar Rp.1.668.000.000.00.- atas 139 menara telekomunikasi yang tidak memiliki IMB.

Dalam hal ini diduga tidak optimal kinerja dalam pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan IMB menara telekomunikasi. (Red) 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemkab Bogor Berpotensi Kehilangan PAD 1,6 Miliar, 139 Menara Telekomunikasi tak Memiliki IMB

Terkini

Topik Populer