terkini















Usai OTT 4 Orang Ditetapkan Tersangka

4/27/22, 01:26 WIB Last Updated 2022-04-26T18:26:27Z
Sumbar,MA - Empat orang terjaring dalam operasi tangkap tangan(OTT) Kepolisian Resort (Polres) Pesisir Selatan, telah menetapkan tiga (3) orang tersangka ASN dan satu (1) orang rekanan ditangkap , diruangan unit Layanan pengadaan barang dan jasa Sekretariat Kabupaten Pesisir Selatan pada Rabu ( 20/4) kemarin.

 "Setelah kita melakukan gelar perkara pada Jumat (22/4) di Polda Sumbar, dari hasil proses langsung menetapkan 4 orang tersangka," kata Kapolres Pessel, AKBP. Sri Wibowo melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pessel. AKP. Hendra Yose, kepada kepada media ini, Selasa (26/4) di ruangannya.

Ia mengatakan penetapan tersangka terhadap 4 orang tersebut setelah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup yaitu uang dan dokumen. Empat tersangka itu adalah YN, DS, NF dan N.

 "Setelah dimintai keterangan serta adanya dua alat bukti yang cukup, maka kami tetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam OTT yang dilakukan waktu itu. Dari 4 orang ini, tiga ASN dan satunya lagi rekanan," katanya.

Pada peristiwa OTT kemarin, kata dia, pihaknya hanya menangkap sebanyak 4 orang dimana terdiri dari 3 orang pokja (ASN -Red) dan 1 orang pihak rekanan.

"Jadi bukan lima orang, dan diruangan kami peroleh uang tunai serta dokumen, dan setelah kami gelar perkara langsung kita tetapkan sebagai tersangka,"bebernya.

 Dikatakanya, pada saat pengamanan dilakukan oleh pihaknya hanya diamankan sebanyak 4 orang, dan dalam hal tersebut Naswin Hakim sebagai Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa turut serta dimintai keterangan.

 "Bukan berarti yang bersangkutan (Naswin-Red) ikut serta dalam OTT itu, beliau hanya kita mintai keterangan,"sambungnya.
 
"Jadi, terhadap ASN kita jerat dengan Pasal 12 A Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan pihak rekanan di ancam dengan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 5 dengan ancaman minimal 1 tahun serta maksimal 5 tahun penjara,"kata dia.

"Dan saat ini ke empat tersangka telah didampingi Penasehat Hukum dan tidak dilakukan penahanan," pungkasnya

Praktisi hukum Dr Rudi Chandra ikut memberikan tanggapan pasca penetapan status hukum yang terjaring OTT tersebut.

Rudi mengapresiasi pihak kepolisian yang telah menetapkan tersangka atas OTT yang terjadi di ULP Pessel.

"Sekarang telah terang benderang status hukum persoalan OTT, meskipun memberikan kesabaran ekstra pada masyarakat terkait informasi kepastiannya," ujar Rudi.

Kita, sambung Rudi, mesti mengucapkan terimakasih atas pengawasan yang amat luar biasa pada media dan segenap LSM yang mengawal dan menggiring kasus hingga adanya kedudukan hukum bagi ASN dan rekanan yang terjaring OTT.

"Ini bukti dari para media dan LSM di Pesisir Selatan serius dan peduli terhadap pembangunan hingga kebenaran, kedudukan, kepastian hukum terwujud," sambungnya.

Sementara itu, ia menilai, seharusnya Naswin selaku Kabag ULP harus bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya yang mencoreng wajah pemerintah setempat.

"Seharusnya Kabag ULP bertanggung jawab dan tidak bisa lepas dari persoalan tersebut,sebab langsung dibawa bagian dan pengawasan kerjanya," tuturnya

Rudi berkata, jauh dari tidak mungkin jika perbuatan anggotanya tidak diketahui. Menurutnya, hal ini perlu pembuktian lebih intens.

Ia berharap pihak kepolisian perlu mengejar aliran dananya, perintah dan izin dari siapa. 
"Jika tidak ada perintah atau izin dari pimpinannya,
nah siapa yang bertanggung jawab, selaku kepala bagian. Masa perbuatan anggotanya tidak tahu," pungkas Rudi.(am***)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Usai OTT 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Terkini

Topik Populer