MADIUN MA.- Keberadaan pembangunan proyek, baik berskala besar maupun kecil yang anggaran dari Pemerintah APBN. Ataupun APBD, itu wajib mencantumkan papan informasi, dengan tujuan masyarakat /publik biar tau kalau disitu sedang berlangsung dilaksanakan kegiatan pengerjaan proyek, "sedang di bangun apa dan anggaran dari mana sehingga msyarakat yang melintas di area lokasi itu tau.
Namun beda apa yang sekarang masih berlangsung pengerjaanya di SDN. 02 Manisrejo. Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun Jawatimur, proyek tersebut tidak mencantumkan plang papan nama sehingga hal ini menjadi sorotan serius LSM dan Media di madiun
Saat Tim Investigasi LSM GRAMM ke lokasi Mengatakan kami mencoba untuk konfirmasi kepada mandor disitu orangnya malah menghindar dan pergi begitu saja "ternyata tak ditemukan adanya Papan nama yang seharusnya wajib di pasang, jika suatu pembangunan proyek tidak memasang papan nama patut untuk di curigai, ADA APA INI..! Tegas Pethur. P saat menyampaikan ke awak media di lokasi Sabtu. 19/5/2022
Berdasarkan informasi ,alasan tidak memasang plang papan nama proyek. Karena nilai anggaran sangat kecil pengerjaan proyek (PL) jadi tak perlu papan nama proyek,
Dalam Undang Undang (UU.Nomor.14.Tahun 2008) Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Perpres Nomor. 70 Tahun 2012 . Tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor. 54 Tahun 2010 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Plang papan Informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek berjalan dengan transparan, ini dimulai sejak tender dilakukan. Termasuk tender proyek Penunjukan Langsung (PL) yang dilakukan oleh Badan Publik , hal ini semakin memperkuat apa yang diatur dalam UU, KIP. jadi apa beratnya pasang papan nama proyek. "@Pur