terkini

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pati

5/25/22, 10:00 WIB Last Updated 2022-05-25T03:00:52Z


PATI,MA- Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memimpin konferensi pers kasus penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di lokasi gudang TKP milik pelaku Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Pati, Jawa Tengah. Pada Selasa (24/5/2022)  


Dalam pernyataannya Kabareskrim polri  Komjen Agus andrianto mengungkapkan Kasus yang digelar ini terungkap pada 18 Mei 2022 lalu dan disebut merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2022.


"Tiga lokasi yang kita ungkap merupakan lokasi gudang untuk menyimpan BBM solar subsidi sedang modus para pelaku yakni dengan cara menampung BBM jenis solar bersubsidi di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah SPBU. Mereka mengangkut solar menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi kemudian dikirim," ujarnya


Dari sejumlah SPBU tersebut, para pelaku membeli solar subsidi seharga Rp5.150,- per liter. Solar tersebut kemudian dijual ke pemilik gudang seharga Rp7.000 per liternya. 

Oleh para pemilik gudang, BBM solar subsidi yang telah dibeli tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil truk tangki kapasitas 24.000 liter dan 16.000 liter dan dijual ke kapal-kapal nelayan senilai Rp10.000 hingga Rp11.000 per liternya


Selain menetapkan 12 tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa BBM Solar sebanyak 25 ton, mobil tangki warna putih biru 3 unit, sejumlah toren penampung solar, dan 4 mobil yang dimodifikasi.


"Kami juga telah mengamankan Kapal Tanker Permata Nusantara V di Pelabuhan Tanjung Priok yang memuat 499 ribu liter solar diduga hasil dari proses penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan para pelaku," tuturnya.


Tindak pidana tersebut dilakukan para tersangka sejak tahun 2021 hingga sekarang (Mei 2022).Dalam keseharinya pelaku dapat mengangkut BBM solar sekitar 10.000 liter hingga 15.000 liter..Diperkirakan keuntungan yang diraup dari hasil kejahatannya mencapai Rp 4 miliar.


Sementara Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan, pihaknya terus menerus berkoordinasi dengan Pertamina untuk melakukan monitoring distribusi hingga penjualan BBM di pasaran.


"Lewat Satgas Puser Bumi, Polda Jateng bekerjasama dengan Pertamina untuk memantau BBM di pasaran. Masalah monitoring distribusi dan penyaluran BBM merupakan salah satu arahan penting Kapolri dan ini tentunya  wujud pelaksanaan dari kebijakan Presiden," kata Kapolda.


Dwi Puji Ariestya selaku General Manager Pertamina Jateng memberikan apresiasi tinggi. Dirinya mengungkapkan, akan terus berkoordinasi dengan Polri untuk mengamankan penyaluran BBM di wilayah Jateng.

"Bila ada kelangkaan di suatu tempat, pasti kita laporkan ke Polda. Kemudian, kita turun ke lapangan bersama untuk melihat penyebabnya. Atas prestasi yang luar biasa ini saya mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya," tuturnya


Dan atas perbuatanya para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.


(Sus)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pati

Terkini

Topik Populer