terkini















Diduga Alergi Wartawan, Pegawai Setda Musi Rawas Tidak Bisa Dikonfirmasi

5/12/22, 04:47 WIB Last Updated 2022-05-29T07:21:13Z
MA- MUSI RAWAS - Plt Kabag Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Rawas yang di jabat oleh Yuni Aryani, SE sebagai Kepala Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan Bagian Umum Setda Musi Rawas yang dilantik 8 bulan yang lalu diduga alergi terhadap wartawan dan Lsm.

Hal tersebut di ungkapkan Sony Ketua LSM BAPAK (BARISAN PEMUDA ANTI KORUPSI). Ia menjelaskan kepada media bahwa ketika ingin komfirmasi beberapa kegiatan, telah beberapa kali mencoba mendatangi kantor bagian umum tetapi plt kabag tidak ada, serta sering menghubungi melalui telp dan Whats App tidak mendapat balasan. (10/5)

"Saya heran dengan plt Kabag umum ini, kenapa terkesan menghindar dengan kehadiran LSM dan Wartawan, padahal kami juga menjalankan tugas kami sebagai kontrol sosial terhadap pemerintah dan kawan kawan media juga sangat butuh informasi yang akurat dan berimbang untuk bahan pemberitaan,"cetus Sony.

Sony menjelaskan, ketika dilakukan sumpah jabatan sebagai seorang pejabat, semestinya sudah siap menjadi pelayan publik dan terbuka terhadap pihak pihak yang ingin membutuhkan informasi Karena Hal tersebut telah di atur oleh UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

"Jika plt kabag merasa disibukkan dengan tugas-tugasnya sebagai kasubag rumah tangga yang kesehariannya sering di pendopoan Rumah Dinas, lebih baik mundur saja dari Plt Kabag Umum, agar lebih fokus dalam pelayanan Kerumahtanggan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,"tegas sony.

Di tempat berbeda, Niko salah satu wartawan terkemuka di Bumi Silampari menceritakan bahwa ia sangat susah untuk berkomunikasi dan menjalankan tugas jurnalisnya dengan plt Kabag Umum akhir-akhir ini.

"Tugas jurnalis merupakan pilar ke empat terhadap pemerintahan NKRI, sebagai penyalur sarana informasi publik bagi seluruh masyarakat indonesia, serta kegiatannya pun dilindungi oleh undang-undang No 40 tahun 1999, Ketika melakukan tugas liputan, melalui tulisan menghasilkan berita dengan dasar konfirmasi /wawancara yang di dapat dari narasumber yang menjadi bahan topik suatu pemberitaan dan ini mesti di pahami bu kabag,"pungkas Niko.

Sementara itu, sampai berita ini terbit, oknum yang bersangkutan tidak dapat dikonfirmasi. (Fr)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Alergi Wartawan, Pegawai Setda Musi Rawas Tidak Bisa Dikonfirmasi

Terkini

Topik Populer