terkini















Kadis Perpustakaan Provinsi Sumsel: Sekolah Bisa Gunakan 5 Persen Dana BOS Untuk Pengembangan Perpustakaan

5/19/22, 19:42 WIB Last Updated 2022-05-19T12:42:06Z

 


Palembang, MA-Saat ini masih banyak sekolah di Sumsel yang belum sesuai dengan standar nasional perpustakaan.  Untuk memenuhi standar nasional perpustakaan,  Kepala sekolah bisa menggunakan minimal 5 persen dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)  untuk pengembangan perpustakaan. 


Hal tersebut diungkpkan Kepala Dinas Perpustakaan Provinsi Sumsel Fitriana S.Sos.,M.Si saat diwawancarai usai Bimtek pengelolaan perpustakaan pada SMA dan SMK Negeri se Sumsel  di Hotel Swarna Dwipa,  Kamis (19/5/2022).



Fitriana mengatakan,  kegiatan Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pengelolaan perpustakaan sesuai standar nasional perpustakaan.  Ada 6 standar yakni standar koleksi,  standar sarana dan prasarana,  standar layanan,  standar tanaga pengelolah,  standar penyelenggaraan, dan standar pengelolaan. 


"Perpustakaan sekolah wajib memenuhi 6 standar tersebut.  Dan ada peraturan Kepala Perpustakaan nasional tentang standar nasional perpustakaan untuk Madrasah,  SMA dan SMK. Enam standar itu sudah diterapkan di sekolah tapi belum optimal, " ujarnya. 


Fitriana mengungkapkan,  masih banyak sekolah yang belum memenuhi standar nasional misalnya standar koleksinya masih kurang.  Ini sangat penting, koleksi memegang peranan penting dalam meningkatkan pengetahuan dan wawasan siswa. Karena tanpa disediakan bacaan yang beragam baik fiksi dan non fiksi,  tentu pengetahuan anak-anak terbatas pada materi teks sekolah saja. 


"Kalau disediakan buku bahan bacaan baik fiksi dan non fiksi,  maka dapat meningkatkan wawasan pengetahuan siswa, " katanya. 


Lebih lanjut Fitriana menuturkan,  sekolah yang mengajukan proposal, ada bantuan dari Perpustakaan nasiobal.  Di Dinas Perpustakaan Provinsi juga bisa tapi tidak maksimal. " Karena bantuan pojok baca Bapak Gubernur khusus untuk desa dan kelurahan, " ucapnya. 


Fitriana menjelaskan,  berdasarkan UU nomor 43 tahun 2007 pasal 23 ayat 6 menyatakan minimal 5 persen anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)  bisa dialokasikan untuk pengembangan perpustakaan.  "Jadi bisa menambah koleksi buku dengan menggunakan dana BOS.  Memang harus ada tekad dari Kepsek untuk mengembangkan perpustakaan ahar sesuai dengan standar nasional, " pungkasnya ( Ocha )

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kadis Perpustakaan Provinsi Sumsel: Sekolah Bisa Gunakan 5 Persen Dana BOS Untuk Pengembangan Perpustakaan

Terkini

Topik Populer