terkini

Staf Khusus Sekretariat Jenderal DPR RI Lakukan kunjungan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yayasan Lembaga Konsumen Sumsel

5/18/22, 20:19 WIB Last Updated 2022-05-18T13:19:06Z

 


Palembang,MA-Staf Khusus Sekretariat Jenderal DPR RI melakukan kunjungan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH)  Yayasan Lembaga Konsumen Sumsel di Jalan Seduduk Putih Komplek Griya Bumi Indah Blok B 2 Ilir Timur III Palembang,  Rabu (18/5/2022).


Kedatangan empat orang Staf Khusus Sekretariat Jenderal DPR RI disambut Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK)Sumsel Rizal Aprizal beserta pengurus. 


Divisi Bidang Hukum Yayasan Lembaga Konsumen (YLK)Sumsel, Ramawan NK SH mengatakan,  pihaknya menyambut baik terkait wacana revisi UU Perbankan.  Ada banyak masukan yang diberikan tentang perbankan yakni mengenai kredit,  pinjaman dan pinjaman online. "Staf Khusus Sekretariat Jenderal DPR RI datang kesini untuk meminta masukan dan survei, sekaligus sosialisasi.  Karena Yayasan Lembaga Konsumen (YLK)Sumsel kita juga mewakili masyarakat.  Oleh sebab itu,  kita memberikan masukan dan saran," ujarnya. 


Lebih lanjut dia menuturkan,  untuk saat ini dunia Perbankan sudah baik.  Namun jika akan dilakukan revisi,  diharapkan regulasi yang dibuat dapat menyentuh kalangan bawah. "Kita juga berharap dilakukan sosialisasi hingga ke masyarakat pedesaan.  Karena masyarakat masih banyak yang kurang paham tentang UU Perbankan.  Sehingga masyarakat ini biasanya ketika sudah mendapat masalah baru meminta bantuan dengan kita, " katanya. 


Sementara itu,  advokat senior H.M.Antoni Toha SH MH menambahkan,  setahu kita perubahan UU Perbankan no.7/1992 mendorong beberapa faktor seperti industri perbankan, untuk peniyaan pemerataan pembangunan, ekonomi, kemudahan akses dan lain sebagainya, kemudian UU.no.11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, UU no.21/2008 tentang perbankan syariah, UU No.14/2004 tentang keterbukaan publik, kemudian UU No.24/2004 tentang lembaga penjamin simpanan dan seterusnya hingga program Legilisasi nasional 2015-2019 dan masih banyak lainnya termasuklah peran OJK.


"Dan kita meyakini bahwa semua itu dilakukan untuk meningkatkan peran perbankan dalam mensejahterahkan Rakyat Indonesia, pada prinsip Perbankan lembaga yang syah oleh pemerintah untuk itu bisa menarik uang dari masyarakat, menyalurkan dan atau memberikan pinjaman kepada debitur, ingat kinerja perbankan itu diawasi oleh OJK, inilah yg dinamakan industri perbankan” bebernya. 


"Jika pinjaman kredit usaha Kembali ke niat baik debitur, jika pandai mengelolah pinjaman maka bisa membayar angsurannya. Tapi Jika pinjaman di bank digunakan untuk  hal konsumtif itu sehingga tidak bisa membayar kredit angsurannya,  itu yang menjadi masalah.  Kita berharap revisi UU perbankan melindungi debitur dan kreditur, apalagi sekarang ini ada yang kita kenal pinjaman on line, beragam aplikasi transaksi online, disinilah peran pemerintah harus hadir secara tegas melindungi rakyatnya" pungkasnya  (Ocha)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Staf Khusus Sekretariat Jenderal DPR RI Lakukan kunjungan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yayasan Lembaga Konsumen Sumsel

Terkini

Topik Populer