Palembang, MA - Dinas Pendidikan Kota Palembang dijadwalkan kembalikan Kas Daerah sebesar Rp 1,7 Miliar atas Kelebihan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur, pada minggu pertama Juli 2022 sesuai rencana aksi atas rekomendasi BPK
Kelebihan belanja ini timbul akibat dari pembayaran atas jasa konsultansi perencanaan arsitektur yang melebihi standar biaya umum (SBU) sebesar Rp. 924.805.399,35, pembayaran atas jasa konsultansi perencanaan pengawasan rekayasa yang melebihi SBU sebesar Rp. 771.002.774,20, dan pembayaran Jasa konsultansi tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 91.833.333,31.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Palembang menganggarkan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur yang terealisasi sebesar Rp1.933.775.500,00 dan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa terealisasi sebesar Rp1.273.280.000,00.
Jasa Konsultansi perencanaan arsitektur pada Dinas Pendidikan sendiri, dilaksanakan untuk membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan fisik di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang.
Terhadap permasalahan tersebut Kepala Dinas Pendidikan menyatakan
menerima temuan, sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan
pemerintah kota Palembang Nomor:35.B/LHP/XVIII.PLG/2022,oleh Badan Pemeriksa
Keuangan perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.
Disisi
lain, sesuai dengan rencana aksi (action plan) tindak lanjut rekomendasi BPK, minggu ketiga bulan Mei tahun 2022, Wali Kota
Palembang membuat surat perintah kepada Kepala Dinas Pendidikan, untuk memproses
kelebihan pembayaran atas Belanja Jasa Konsultansi dan menyetorkan ke Kas
Daerah, dan minggu pertama bulan Juli tahun
2020 dinas pendidikan kota palembang memberikan Bukti setoran atas Belanja
Jasa Konsultansi dan menyetorkan ke Kas Daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, H. Ahmad Zulinto, S.Pd., M.M, dikonfirmasi via pesan whatsapp (20/06) enggan menjawab dengan status centang dua.
PPK Dinas Pendidikan Kota Palembang Isman Komari, S.Pd.,
M.M. dikonfirmasi via pesan whatsapp dan telah berkoordinasi dengan
Sub Bagian Perencanan menjelaskan ‘masih dalam proses proses pembayaran’,
(21/06). (young al)