terkini

Polres Aceh Besar Berhasil Tangkap Pelaku Penculikan dan Pencabulan Anak

Pujo
6/27/22, 18:34 WIB Last Updated 2022-06-27T11:34:39Z
Aceh Besar- mediaadvokasi.id
Seorang pria berinisial M (42) berhasil diringkus personil Reskrim Aceh Besar. Pria warga Pidie, Aceh, itu diduga menculik seorang siswi SMP berinisial Melati nama samaran (14).

Kabar penculikan ini viral di media sosial (medsos). Penculikan itu terjadi siang tadi Selasa (14/6) sekitar pukul 12.00 Wib di Desa Ateuk Lam Ura, Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar. Pelaku melakukan penculikan dengan modus mencari anak yatim untuk pembagian sembako.

Setelah korban dijemput oleh pelaku, keluarga lalu menghubungi salah seorang staf di Kantor Gubernur Aceh . Dari informasi yang diperoleh ternyata pembagian bantuan sembako itu tidak benar adanya.

Dalam Konferensi pers Kapolres Aceh Besar Carlie Syahputra Bustamam S.I.K MH. Menyampaikan Demi mulus misinya Tersangka mengimingi dengan membelikan Honda untuk korban bila korban mau ikut arahan pelaku, tetapi korban tidak bergimi dengan tawaran pelaku".

"Dari pelaku kami mengamankan barang bukti 1(satu)unit sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi BL 5273 AAD, 1(satu) buah Jaket hitam, Celana Panjang, Tas samping dan Helm yang digunakan oleh pelaku", tambah Charlie.

Tersangka dikenakan Pasal 332 ayat 1 ke-2e KUHP dan Pasal 76 F Undang-undang no.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan masa tahanan paling lama 15 Tahun Penjara.

Jurnalis: Tika
Editor: Pujo
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Aceh Besar Berhasil Tangkap Pelaku Penculikan dan Pencabulan Anak

Terkini

Topik Populer