terkini

Dua Terdakwa Kasus Kredit Macet Bank Sumsel Babel Divonis 1,4 Tahun Bui.

8/03/22, 14:14 WIB Last Updated 2022-08-03T07:14:40Z

 


PALEMBANG, MA- Majelis hakim yang diketuai Pengadilan Negeri Palembang, menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara kepada dua terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana yang terjerat kasus dugaan korupsi kredit modal kerja (KMK) Bank Sumsel Babel.


Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH dalam sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (3/8/2022).


Selain hukuman pidana, .ajelis hakim

juga menghukum para terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.


"Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman pidana terhadap kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing selama 1 tahun 4 bulan penjara," tegas hakim ketua saat membacakan putusan.


Dalam pertimbangannya majelis hakim menilai, hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 


Sementara hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. 


Usai mendengarkan putusan majelis hakim, JPU Kejati Sumsel dan kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya kompak pikir - pikir. (DA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dua Terdakwa Kasus Kredit Macet Bank Sumsel Babel Divonis 1,4 Tahun Bui.

Terkini

Topik Populer