terkini















Negosiasi Lebih Murah, Pemkot Ganti Rugi Lahan Kolam Retensi Sukawinatan

10/25/22, 21:55 WIB Last Updated 2022-11-01T11:12:32Z

 

Salah satu Kolam Retensi di Kota Palembang (foto:ist) 

Palembang, MA - Selain pembebasan lahan kolam Retensi Simpang bandara sebesar Rp. 39,8 Miliar, pemerintah kota Palembang juga telah melakukan ganti rugi pembebasan lahan kolam retensi Sukawinatan yang terletak di Jl. Perjuangan Sukawinatan Kel. Sukajaya Kec. Sukarami dengan Luas aset 13.000 meter persegi dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 3.924.602.500,-.


Ganti rugi lahan ini terdiri dari ganti rugi sebesar Rp 1.955.752.500 atas nama Anis CS dan Rp. 1.968.850.000 atas nama Aisyah CS, hal ini juga tertuang pada catatan hutang jangka pendek Pemkot Kota Palembang tahun anggaran 2021, yang diduga telah dibayarkan pada tahun anggaran 2022.


Aprisial KJPP lahan seluas 1,3 hektare dilakukan penunjukan langsung kepada KJPP Henricus Judi Adrianto Dan Rekan (hajar) pada tahun anggaran 2020 lalu, yang juga berbarengan dengan ganti rugi bangunan dan tanam tumbuh untuk pembangunan Kolam Retensi Simpang Bandara dengan Luas Tanah 40.000 m2 Palembang.


Diluar hasil KJPP, hasil negosiasi ganti rugi terhadap kedua lahan tersebut pemkot mendapati hasil jauh lebih murah dimana retensi Sukawinatan berkisar Rp. 300.000,-/meter, lebih murah tiga kali lipat dibanding Kolam Retensi Simpang Bandara yang mencapai Rp. 995.000,-/meter, sementara keduanya berlokasi pada kecamatan yang sama yaitu di Kecamatan Sukarami. 


BPKAD Kota Palembang dikonfirmasi mengenai aset tersebut membenarkan adanya penambahan aset pada tahun 2021 lalu yang saat ini administrasinya baru sebatas ganti rugi, hal ini juga tertuang pada catatan hutang jangka pendek Pemkot Kota Palembang tahun anggaran 2021. 


Kepala Dinas PUPR Kota Palembang, Bastari Yusak, menjelaskan akan berkoordinasi dengan PPK dan Kabidnya, terkait sejauh mana proses Administrasi terhadap lahan tersebut.  


Sementara itu, KPA Ganti Rugi Lahan Dinas PUPR Kota Palembang, RA Marlina Sylvia mengungkapkan jika perhitungan berdasarkan KJPP pasti memiliki alasan dan ada poin-poin pembeda karena berbeda lokasi.


“kalau disandingkan karena penilaian KJPP pasti ada alasan karena berbeda lokasi, ada poin-poin pembeda, jadi gak bisa sama,” ungkapnya, Selasa (25/10).


Marlina menilai pemerintah Kota Palembang harus segera mendapatkan lahan untuk kolam retensi, sebagai syarat dari usulan infrastruktur kepemerintah pusat.


“Pemkot Palembang dapat aset untuk kolam retensi dimana pembangunannya akan segera dilaksanakan oleh kementrian PUPR. Syarat dari usulan infrastruktur ke Pemerintah Pusat bahwa lahan harus clean dan clear sudah dilaksanakan oleh Pemkot Palembang, dan mohon bantuan dari masyarakat kota Palembang,” tambahnya. (young al)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Negosiasi Lebih Murah, Pemkot Ganti Rugi Lahan Kolam Retensi Sukawinatan

Terkini

Topik Populer