terkini















Akibat Minim Rambu,Proyek IPAL Oleh PT. Adhi Karya (Perseroan) Tbk di Kota Jambi Makan Korban.

11/28/22, 18:41 WIB Last Updated 2022-11-28T11:41:26Z


JAMBI,MA-Setelah banyaknya keluhan masyarakat Kota Jambi akibat pengerjaan IPAL, yang mana banyak kondisi jalan yang rusak dan berlubang serta banyaknya batu berserakan di jalan kerap memakan korban, seperti yang menimpa salah satu warga jambi pada Jumat malam sekitar pukul 19.00 wib di Jalan Camara Kecamatan Sungai Asam bersebelahan dengan Hotel Camar Kota Jambi akibat pengerjaan IPAL oleh PT. Adhi Karya (Perseroan) Tbk. Diketahui kedalam sekitar 8 cm dan lebar 60 cm, diakibatkan oleh sisa pengerjaan IPAL oleh PT Adhi Karya ditambah kurangnya penerangan jalan.



Ferry (43) warga Thehok Kota Jambi  mengungkapkan perbaikan jalan lubang yang membuat saya kecelakaan tersebut telah dilakukan penutupan setelah saya memberitahu Humas PT. Adhi Karya (Perseroan) Tbk Winarko sangat disayangkan telah memakan korban terlebih dahulu barulah kemudian ditindak lanjuti. Saya selaku warga masyarakat jambi berharap kepada PT. Adhi Karya dalam pembangunan limbah ( IPAL)  ini harus dikerjakan dengan baik jangan asal gali kemudian ditinggal begitu saja, kami sebagai pengguna jalan pun memiliki hak atas keamanan dan kenyamanan serta keselamatan kami karena ini menyangkut kepentingan umum.



"Malam hari penerangan jalan gelap sering terjadi kecelakaan,belum lagi kalau hujan ini kan tergenang semua mobil-mobil yang melintas suka kebutan airnya terciprat hingga rumah warga yang dekat dengan titik galian intinya kami bersyukur lah ini sudah selesai di perbaiki,” kata Ferry. Minggu, (27/11/2022) saat dirumahnya sembari berbaring.



Nasroel Yasier selaku Pengamat Kebijakan Public memberikan pandangannya terhadap peristiwa kecelakaan yang diakibatkan jalan berlubang“Kalau menyangkut mengenai kecelakaan yang diakibatkan oleh rusaknya jalan, Aturannya sudah sangat jelas sekali tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yakni UU 22 tahun 2009”.



"Menyangkut dampak terhadap masyarakat umum, apalagi memakan korban sampai dengan kecelakaan akibat jalan lubang atau rusak,korban bisa menuntut ke pihak yang memegang tanggung jawab atas lokasi jalan yang rusak tersebut” jelas Nasroel Yasier.



Menurut Nasroel, penyelenggara jalan wajib membenarkan jalan yang rusak serta memberikan tanda atau rambu untuk mencegah kecelakaan. Ia mengatakan, dalam UU Lalu Lintas juga mencatat bahwa penyelenggara yang tidak segera memperbaiki jalan sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat terkena sanksi.




"Dalam aturannya untuk kecelakaan dengan korban yang mengalami luka ringan, sanksi berupa pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta. Apabila korban mendapatkan luka berat, akan dikenakan hukuman pidana maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Bila sampai mengakibatkan meninggal dunia, maka pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 120 juta, jadi jangan menyepelehkan, semuanya sudah ada aturan Hukumnya, pihak yang berkaitan harus wajib bertanggungjawab sesuai dengan aturan yang berlaku”.tegas Nasroel.



Keluarga Korban Ferry berharap ada pertanggungjawaban dari PT Adhi Karya atas kecelakaan yang dialami saudaranya yang diakibatkan oleh pengerjaan IPAL, jangan hanya setelah dapat informasi ada kecelakaan kendaraan akibat lubang pengerjaan, lalu cepat-cepat menuntup lubangnya, dan dianggap masalahnya sudah selesai, kedepannya apabila terjadi lagi peristiwa yang sama, jangan sampai penyelesaiannya hanya begitu saja tanpa ada tanggungjawabnya. 



Hingga berita ini diturunkan dari pihak PT.Adhi Karya (Perseroan) Tbk belum bisa dimintai keterangan terkait pengerjaan proyek yang sempat dikeluhkan masyarakat tersebut dan telah memakan korban.(red).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Akibat Minim Rambu,Proyek IPAL Oleh PT. Adhi Karya (Perseroan) Tbk di Kota Jambi Makan Korban.

Terkini

Topik Populer