HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Kasdim 0106/ Ateng Menghadiri Penetapan Daftar Pemilihan Oleh Komisi Independen KIP Aceh Tengah.


Takengon- mediaadvokasi.id Kasdim 0106/Aceh Tengah, Mayor Inf Peka Aswan, S.Or., M.Pd., AIFO menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu tahun 2024 oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kab. Aceh Tengah, bertempat di Gedung Opsroom Sekdakab Aceh Tengah, Jln. Yos Sudarso Kp. Kuteni Reje Kec. Lut Tawar Kab. Aceh Tengah. Rabu (21/06/22)

Acara tersebut dihadiri Pj. Bupati Aceh Tengah diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Sekdakab. Aceh Tengah, Salman Nuri, S.STP.,M.Ec.,Dev, Ketua KIP Aceh Tengah, Sertalia, S.Pd,   Dandim 0106/Aceh Tengah diwakili oleh Kasdim 0106/Aceh Tengah, Mayor Inf Peka Aswan, S.Or.,M.Pd., AIFO, Kapolres Aceh Tengah diwakili oleh Kabag Ops Polres Aceh Tengah, AKP Rafliandi, Wakil Ketua l DPRK Aceh Tengah, Edy Kurniawan. dan tamu undangan.
Sekretaris KIP Aceh Tengah, Sofyan, S.Pd.,M.Si Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2023 Perubahan atas Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistim Informasi Data Pemilih dan Keputusan komisi pemilihan umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman teknis Penyusunan daftar pemilih dalam Negeri Pada Penyelenggaran Pemilu Tahun 2024.

Penyusunan Daftar pemilih Di TPS regular sebanyak 656 yang tersebar di 14 Kecamatan, 295 Desa Se-Kab. Aceh Tengah, Penyusunan Daftar Pemilih sementara (DPS), Penyusunan daftar pemilih sementara hasil Perbaikan (DPSHP), Penyusunan DPSHP akhir, dan sampailah sekarang ini penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPS), kami berharap Semoga Kedepannya daftar pemilih lebih baik lagi dari Pemilu yang telah lewat." Ucapnya".