HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Ketua LSM-AMPUH Kendal Pertanyakan Proses Keluarnya Diskresi Kepolisian Terkait Penjualan Disposal Milik BS


KENDAL | MediaAdvokasi.id
- Diskresi kepolisian adalah suatu kekuasaan atau kewenangan yang diberikan oleh undang-undang atau atas kuasa undang-undang untuk bertindak atas dasar pertimbangan atau keyakinan sendiri, tindakan mana lebih bersifat moral dari pada bersifat hukum.


Kekuasaan diskresi yang dimiliki polisi menunjukkan polisi memiliki kekuasaan 

yang besar karena polisi dapat mengambil keputusan di mana keputusannya bisa di luar ketentuan perundang-undangan, akan tetapi dibenarkan atau diperbolehkan oleh hukum.


Pelaksanaan diskresi oleh polisi tampak terkesan melawan hukum, namun hal itu 

merupakan jalan keluar yang memang diberikan oleh hukum kepada polisi guna 

memberikan efisiensi dan efektifitas demi kepentingan umum yang lebih besar.


Ingat .!! demi kepentingan umum.


Hal itu dikatakan Aris Musthofa, Ketua LSM-AMPUH Kabupaten Kendal saat menanggapi ijin penjualan disposal pada penambangan yang di duga berkedok penataan lahan di Sepetek Desa Kertosari Kecamatan Singorojo yang dilakukan oleh Bambang Sukendro, pemilik RM pemancingan duren jati Darupono Kaliwungu Selatan, Jumat 24/05/24.


Menurut Aris, diskresi itu bisa terbit apabila untuk kepentingan umum dan bersifat darurat.


Aris justru menanyakan, bagaimana prosedur diskresi dari kepolisian itu bisa keluar untuk kepentingan pribadi guna menumpuk kekayaan.


"Dodolan lemah (tanah) kok ngomong diskresi, memangnya saat ini daerah tersebut dalam kondisi darurat bencana, selain itu, keluarnya diskresi harus membawa manfaat untuk kepentingan umum, ini kan tidak, manfaatnya hanya untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya serta memperkaya diri sendiri," tegas Aris.


Selanjutnya Aris mengajak kepada seluruh aktifis dan media di Kendal untuk membantu menganalisa dan memonitor penggunaan diskresi pada penambangan di sepetek.


Menjawab tudingan dari Ketua LSM- AMPUH, pemilik lahan Bambang Sukendro membantah keras kalau hasil penjualan disposal untuk memperkaya diri.


Di jelaskan Sukendro, bahwa pembukaan lahan di dukuh Sepetek tersebut memang dipersiapkan untuk relokasi RM. Duren Jati miliknya.


Sebab setelah 12 tahun ia membuka usaha disitu, tiba-tiba saja berdiri TPA (tempat pembuangan sampah), padahal dulu saat pembebasan lahan, informasi nya, lokasi akan dipakai untuk pembangunan kantor kecamatan, kantor Koramil dan lain-lain.


"Saya ini korban kebijakan, harusnya yang memindahkan usaha saya itu pemerintah," jelas Kendro biasa dipanggil.


Akibat bau menyengat sampah, maka ia bermaksud merelokasi usaha nya ke dukuh Sepetek dan akan berubah menjadi agro wisata holtikultura sesuai dengan Perda RTRW Kabupaten Kendal tahun 2011-2031.


Di terangkan Sukendro, dengan armada hanya 5 unit, ia harus membayar klebet, jaga malam, belanja solar, dan untuk sewa begou serta bayar karyawan saja pihaknya masih nombok, belum lagi untuk operasional lain nya.


"Saya malah tombok, sebab penjualan disposal dari penataan lahan ini tidak bersifat profit oriented, tetapi bersifat sosial oriented. Insya Allah akan dapat ganti dari Allah SWT, sebab melalui penjualan disposal ini saya bersama warga dukuh Sepetek desa Kertosari kecamatan Singorojo bahu membahu untuk mendapatkan dana guna menyelesaikan pembangunan masjid Baitul Huda yang masih dalam tahap pembangunan," ucap nya.


"Yang terpenting pemindahan RM Duren Jati yang terdampak TPA bisa berjalan bertahap, demi kepentingan umum, sekali lagi demi kepentingan umum saya mengalah untuk pindah lokasi," harap Sukendro.


Andai saja, lanjut Kendro, ada tempat disekitar lokasi yang bisa dipakai untuk membuang disposal, tentu disposal tidak akan sampai keluar.(Khozin).