Biadab..!! Usai di Gorok Dua Kali, Tersangka Masih Setubuhi Korban
KENDAL | Mediaadvokasi.id - Peristiwa memilukan menimpa seorang santriwati berisinial SN (20) berasal dari Brangsong, tidak hanya di gorok dua kali, tapi juga di setubuhi dan dirampas barang-barang nya.
Hal itu di ungkapkan oleh Wakapolres Kendal Kompol Indra Jaya didampingi Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Rizky Ari Budianto dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Senin 28/10/24.
Di sampaikan oleh Wakapolres, bahwa peristiwa itu terjadi berawal dari keinginan tersangka NDF alias Ambon (21) warga Mungkid Magelang, untuk mengajak jalan-jalan korban ke Boja dengan naik sepeda motor.
Alasannya untuk membeli sepatu, namun di tengah jalan, NDF menguraikan niatnya untuk mengajak korban bersetubuh, namun ajakan tersangka di tolak.
"Atas ajakan tersebut korban marah, kemudian korban menampar dan mencakar wajah tersangka dua kali," urai Wakapolres Indra.
Diperlakukan seperti itu, tersangka merasa tersinggung dan emosi, setelah motornya berhenti, tersangka langsung memiting leher korban dan mencekiknya hingga pingsan.
"Selanjutnya tersangka mengambil belati yang diselipkan di pinggangnya, kemudian menggorok leher korban sebanyak dua kali," papar Wakapolres.
Tidak hanya sampai di situ kekejian yg dilakukan tersangka, melihat korban pingsan, birahi tersangka memuncak, selanjutnya tersangka menaikan pakaian korban keatas, hingga payudaranya terlihat.
"Kemudian tersangka melepas celana korban dan kemudian menyetubuhi korban yang sudah tidak bergerak," papar Wakapolres.
Usai menggorok dan menyetubuhinya, tersangka selanjutnya mengambil barang-barang korban berupa, 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y21A, warna diamond glow.
Atas perbuatan tersangka, pihak penyidik mengenakan pasal berlapis, yaitu pasal 338, 285, 365 ayat (1), ayat (3) KUHP.(Khozin)