Dewan Buruh Kendal Bentangkan Spanduk Penolakan Terhadap UU Omnibuslaw dan Permintaan Kenaikan Upah Tahun 2025
KENDAL | Mediaadvokasi.id - Dewan Buruh Kabupaten Kendal mengadakan aksi pemasangan sepanduk penolakan terhadap UU Omnibuslaw dan tuntutan kenaikan upah buruh di Pagar DPRD, Pemda dan Disnaker Kendal, Sabtu 26/10/24.
Aksi tersebut merupakan tuntutan dari Dewan Buruh yang menginginkan adanya kenaikan upah minimum 2025 sebesar 10% tanpa PP 51 tahun 2023 di Kendal.
Selain kenaikan upah, dewan buruh juga menuntut di cabutnya UU Omnibuslaw Kluster Ketenagakerjaan dan Perlindungan Petani.
Pasalnya, Undang-Undang tersebut menurut mereka sangat merugikan kaum buruh dan petani, sayangnya Sudarmaji tidak menerangkan secara detil, kerugian semacam apa yang ditimbulkan dari keberadaan undang-undang tersebut bagi petani.
Menurut Kordinator Aksi, Babe Sudarmaji, kenaikan upah sebesar 10 persen tersebut didasari oleh hasil survei KHL (kebutuhan hidup layak), di mana nilai upah harus ada penyesuaian besar nya, yaitu 10 persen.
"Kami menuntut pemerintah untuk menaikkan upah minimum tahun 2025 sebesar 10 persen serta pencabutan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani," tegas Babe biasa dia di panggil.
"Oleh karena itu Dewan Buruh meminta pemerintah menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) maupun Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8% hingga 10% pada tahun 2025," imbuhnya.
Di terangkan Sudarmaji, bahwa inflasi dalam dua tahun terakhir berada pada kisaran 2,5%, sementara pertumbuhan ekonomi mencapai 5,2%. Jika digabungkan, totalnya sekitar 7,7%, yang kemudian dibulatkan menjadi 8% hingga 10%. Kenaikan upah minimum yang diusulkan adalah sebesar 8%. Namun, KSPI mengusulkan penambahan 2% sehingga kenaikannya menjadi 10 persen.
Meski secara nominal upah mengalami kenaikan setiap tahun, kenyataannya upah riil buruh terus menurun. Dalam 10 tahun terakhir, upah riil buruh turun sekitar 30%. Upah riil adalah upah nominal yang disesuaikan dengan indeks harga konsumen.
Hal itu disebabkan kenaikan harga barang jauh lebih tinggi dibandingkan kenaikan upah nominal, sehingga buruh terus terbebani dan daya beli mereka merosot tajam.
"Sudah saatnya pemerintah memperhatikan kondisi riil yang dihadapi oleh para pekerja. Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk keadilan bagi buruh yang telah bekerja keras namun terus merasakan dampak dari inflasi dan kebijakan ekonomi yang tidak berpihak kepada mereka," imbuhnya.(Khozin)