Korban merasa tertipu" suami istri akan di laporkan ke polisi"
Pontianak,Kalbar Media advokasi.id – Waspadalah! Modus penipuan gadai mobil kembali beraksi di Kota Pontianak. Aspandi Seorang warga,28 Oktober Pontianak utara, menjadi korban kecelakaan dengan kerugian mencapai Rp 20 juta. Pelaku, pasangan suami istri berinisial Cd dan Ds, akan segera dilaporkan ke pihak kepolisian.
Menurut Jarot, rekan Aspandi, kasus ini bermula dari tawaran Cd untuk menggadaikan mobil Avanza hitam, nopol B 1404 WZX, kepada Mulya Winarno pada Senin, 8 Desember 2024. Winarno kemudian menghubungi Jarot, yang selanjutnya menghubungi Aspandi.
Pada hari Selasa, 9 Desember 2024, Aspandi menyerahkan uang sebesar Rp 15.000.000 kepada Cd dan Ds di rumah Riski. Cd kemudian memberikan Rp 8.500.000 kepada Riski, yang sebelumnya menerima gadai mobil tersebut, sementara saudara menerima Cd dan Ds.
Keesokan harinya, Cd dan Ds kembali meminta tambahan dana Rp 5.000.000 kepada Aspandi dengan alasan biaya operasi orang tua. Kecurigaan muncul ketika seseorang yang mengaku sebagai pemilik mobil rental datang untuk mengambil mobil tanpa dokumen kepemilikan yang sah. Aspandi menolak karena Cd belum melunasi pinjaman dan dokumen tidak lengkap. Mobil kemudian dititipkan di Polsek Utara.
Setelah pemilik mobil sebenarnya datang dengan dokumen lengkap, mobil tersebut dikembalikan. Aspandi, merasa ditipu, bersama Winarno dan Jarot, akan segera melaporkan Cd dan Ds ke polisi.
Kasus ini menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam transaksi gadai. Selalu pastikan keabsahan dokumen dan identitas pihak terkait sebelum melakukan transaksi untuk menghindari penipuan serupa