*Demi Hak Anggota, Petani Sawit Desa Asam Asam Besar dan Desa Batu Sedau di Ketapang Minta Koperasi TUM Beri Penjelasan Pola Plasma Mandiri*
*Petani sawit Desa Asam Besar dan Desa Batu Sedau tuntut haknya sebagai anggota koperasi TUM Ketapang" terkait pembagian pola plasma mandiri*
Ketapang– Kalbar- Media advokasi.id Koperasi Tagari Utama Mandiri (TUM), yang mengelola lahan sawit pola plasma mandiri di Desa Asam Besar dan Batu Sedau, Kecamatan Manis Mata, menjadi sorotan. Sejumlah petani mendesak pengurus koperasi untuk memperhatikan transparansi, terutama terkait pengelolaan keuangan dan penetapan anggota tambahan, permasalahan ini terjadi setelah pergantian pengurus pada tahun 2021, di mana Zulkifli Anom Jaya terpilih sebagai ketua. Sejak saat itu, para petani merasa hak-hak mereka atas lahan plasma pola mandiri yang terjadi dengan PT ISK/PT HSL Cargill Group tidak terurus dengan baik.
Mantan Kepala Desa Batu Sedau, Apriansyah, yang juga sebagai anggota petani yang memiliki lahan, mengungkapkan kekhawatirannya yang serius, sejak tahun 2021, Koperasi TUM tidak pernah mengadakan Rapat anggota Tahunan (RAT), sehingga kami tidak mengetahui kondisi keuangan koperasi,” jelasnya.
Apriansyah juga menegaskan bahwa saat menjabat sebagai kepala desa, tidak pernah menandatangani MOU terkait pemotongan lahan sebesar 30% untuk dijadikan lahan pola plasma mandiri tambahan, ketidakjelasan ini membuat petani merasa dirugikan karena pengurus menetapkan anggota baru dari hasil pemotongan lahan 30% tanpa sepengetahuan pemilik lahan, dan nama-nama anggota tersebut dirahasiakan. Tanpa adanya RAT, anggota tidak pernah mengetahui alur dana dari hasil panen Tandan Buah Segar (TBS) yang dikelola bersama perusahaan. mengungkapkannya
Seorang petani, Saleh, yang memiliki lahan pola plasma mandiri seluas 30 hektar, mengungkapkan kekecewaannya. “Selama setahun ini saya tidak pernah menerima gaji yang layak. Bahkan ada anggota yang hanya menerima seribu rupiah,” keluhnya. Akibatnya, warga memilih untuk kembali mengelola lahan plasma mereka secara mandiri atau melakukan inclave, upaya mediasi sudah dilakukan di berbagai tingkatan, dari desa, kecamatan, hingga dinas terkait dan pemerintah daerah, namun saran dari instansi-instansi tersebut tidak pernah ditindaklanjuti pihak koperasi, katanya.
Warga juga setempat juga sangat menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Ketapang yang terkesan membiarkan masalah ini berlarut-larut, padahal sudah ada rapat bersama dengan Bupati Alexander Wilyo. “Kasihan masyarakat jelata, ada yang meninggal tanpa sempat merasakan hasil sawit,” ungkapnya saleh merasa kecewa
Kernadi selalu pemilik tuntuan serupa lahan pola plasma mandiri seluas 11.39 hektar datang menuntut koperasi TUM, Ia menegaskan, "Kami hanya meminta pengurus terbuka, laksanakan RAT, dan sampaikan data penerima hasil dari potongan lahan 30% itu." Ia menambahkan, seluruh informasi tersebut tidak pernah disampaikan karena tidak adanya RAT. “Menurut undang-undang, koperasi yang tidak mengadakan RAT berturut-turut seharusnya dibubarkan,” katanya dengan nada kesal.
Senada dengan Kernadi, petani lain dari Desa Batu Sedau, Melodi, juga memasukkan pembayaran hasil panen lahan 30% tersebut. "Pihak perusahaan sudah membayar hasil panen TBS di atas lahan 30% itu kepada koperasi. Pertanyaan saya, kepada siapa koperasi menyerahkan hasil panen TBS tersebut?" tanyanya.
Perjuangan para petani untuk mendapatkan kejelasan dari Koperasi TUM rupanya tidak berjalan mulus. Salah satu anggota, Saleh, yang berusaha mengambil alih kembali lahannya (inclave), baru saja dilaporkan oleh pihak koperasi ke Polres Ketapang. Para anggota petani berharap, aparat kepolisian di Polres Ketapang dapat bertindak adil dengan membela hak-hak masyarakat kecil dan tidak terpengaruh oleh upaya pihak-pihak yang berusaha merugikan mereka. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi baik dari pengurus koperasi maupun dari perusahaan terkait, menyangkut kebutuhan para petani maupun laporan kepolisian yang menimpa Saleh.


