HEADLINE
Dark Mode
Large text article




















Terbukti Tembak 3 Anggota Polisi, Kopda Bazarsah Divonis Pidana Mati

Kopda Bazarsah Divonis pidana mati oleh majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang 

PALEMBANG, MA - Terbukti melakukan tindak pidana penembakan yang menewaskan tiga anggota Polisi, Bripka Petrus Apriyanto, Iptu Lusiyanto dan Bripda Ghalip Surya Ganta, di Kabupaten Way Kanan, Lampung, terdakwa oknum anggota TNI atas Kopda Bazarsah dijatuhi pidana mati oleh majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025).

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang yang diketuai Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto SH MH didampingi dua hakim anggota Mayor Chk (K) Endah Wulandari SH MH dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo SH. 

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan, kepemilikan senjata api secara ilegal, dan pengelolaan judi tanpa izin sebagaimana tiga dakwaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, serta Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 tentang perjudian.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kopda Bazarsah oleh karena itu dengan pidana mati. Menjatuhkan pidana tambahan yakni dipecat dari anggota TNI," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.

Majelis hakim menilai bahwa perbuatan pembunuhan yang dilakukan terdakwa Bazarsah terbukti dan memenuhi tiga unsur sesuai dakwaan. 

Meski dijatuhi hukuman mati, hakim tak sependapat bahwa perbuatan Kopda Bazarsah termasuk dalam tindakan pembunuhan berencana.

Namun selain penembakan, hakim juga menyatakan Kopda Bazarsah bersalah terkait kepemilikan senjata ilegal dan membuka judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok). 

Setelah divonis mati, terdakwa melalui kuasa hukumnya, langsung menyatakan banding atas vonis tersebut. (Ariel)