HEADLINE
Dark Mode
Large text article

APH Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi DD Pemdes Mungkur Siempat Rube





Pakpak Bharat, SUMUT-MA:
Dugaan korupsi Dana Desa Mungkur tahun 2022 dan 2023 mulai mencuat ke publik, namun hingga saat ini APH belum ada memeriksa secara resmi baik Inspektorat, Kepolisian dan Kejaksaan, (30/10/2025). 

Beberapa waktu lalu berdasarkan informasi dan data, media ini melakukan investigasi sesuai tupoksi, banyak ditemukan kejanggalan dalam realisasi anggaran DD Mungkur, baik penerapan pembangunan fisik dan Program Pemberdayaan Masyarakat pada tahun 2022 dan 2023, dalam hal ini tidak adanya penerapan anggaran secara transaparansi dan akuntabel. 

Diketahui sebelumnya Anggaran DD Mungkur Tahun 2022 sebesar Rp. 707.928.000, dengan realisasi tahap I Rp. 450.702.720, tahap II Rp. 169.902.720 dan tahap III Rp. 87.322.560.
Pada Tahun 2023 sebesar Rp. 693.419.000,- dengan realisasi Tahap I Rp. 316.025.700, Tahap II Rp. 208.025.700 dan Tahap III Rp. 169.367.600

Kepala Desa Mungkur, Sarohati Padang, saat dikonfirmasi secara tertulis berdasarkan amanah UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik), 17 Oktober 2025 lalu, dan dibalas pada 23 Oktober 2025, tidak dapat menjelaskan secara detail dan terperinci dalam penerapan, penyaluran/belanja anggaran tersebut. 
Diketahui dalam laporan data Jaringan Pencegahan Korupsi bagian dari KPK, ditemukan kegiatan Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani telan dana realisasi Rp. 49.999.500 dengan volume hanya 1 M (meter) tidak dapat dijelaskan secara detail dan terperinci. 

Menanggapi hal ini, media ini berharap APH (Aparat Penegak Hukum), Baik Inspektorat, Kepolisian dan Kejaksaan segera bertindak sesuai UU dalam menyusut dugaan korupsi dalam penerapan realisasi anggaran DD Mungkur Tahun 2022 dan 2023.

Seperti kita ketahui ketegasan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam laman resmi https://setkab.go.id, menegaskan tekadnya untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi secara menyeluruh dalam pemerintahan

"Saya bertekad untuk menegakkan hukum, dan saya bertekad bahwa pemerintah Indonesia harus dihormati oleh semua orang. Hukum adalah hukum, peraturan adalah peraturan. Siapa yang melanggar hukum harus berhadapan dengan hukum. Sesederhana itu. Maksud saya, kita sedang memulihkan banyak aset negara, memulihkan banyak aset melalui efisiensi," pungkas Presiden.

(Advokasi/Jandry DM/Pakpak Bharat)