Kejari Pesisir Selatan Sukses Pulihkan Rp298 Juta dari Kasus Korupsi PDAM Tirta Langkisau
PESSEL,MA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pesisir Selatan membukukan keberhasilan dalam upaya pemulihan kerugian negara dengan menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp298.877.563 dari terpidana kasus korupsi PDAM Tirta Langkisau, Pembayaran yang diterima pada Senin (29/9/2025) ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam menyelamatkan aset negara.
Pembayaran yang dilakukan oleh Nina Harnengsih istri terpidana Gusdan Yuwelmi SSTP Pgl Wen Bustami, yang hadir didampingi pengacara Dr. Suharizal, SH., MH., CMED., CLA,. dari kantor Hukum legality. "Pembayaran ini merupakan eksekusi dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 5204 K/Pid.sus /2023 tanggal 10 November 2023 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," jelas Abrinaldy Anwar, SH., MH., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Pesisir Selatan.
Dalam putusan tersebut, Gusdan Yuwelmi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp309.181.563.
"Setelah dikopensasikan dengan uang titipan saksi Amri Sebesar Rp10.304.000, maka sisa kewajiban yang harus dibayar terpidana adalah Rp298.877.563," papar Aprinaldy lebih lanjut.
Menurutnya, tenggat waktu pembayaran uang pengganti telah ditetapkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dipenuhi, Kejaksaan berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana. "Apabila harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," tegasnya.
Plt. Kepala Kejari Pesisir Selatan, Lasargi Marel, SH., MH., melalui Amrinaldy menekankan bahwa upaya pemulihan aset negara menjadi prioritas dalam pemberantasan Korupsi. "Kami tidak hanya berfokus pada pemidanaan, tetapi yang terpenting adalah menyelamatkan kerugian negara," ujarnya.
Lebih jauh disampaikan bahwa langkah strategis ini sejalan dengan program pemerintah. "Ini merupakan implementasi dari asta cita Presiden Prabowo Subianto dalam pencegahan dan pemberantasan Korupsi di seluruh Indonesia," tambahnya.
Dengan ditunaikannya kewajiban pembayaran uang pengganti ini, Kejari Pesisir Selatan menegaskan konsistennya dalam penegakan hukum. Setiap perkara korupsi akan ditindaklajuti hingga tuntas, tidak hanya pada proses peradilan tetapi juga pemulihan kerugian negara.
"Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa upaya pemberantasan korupsi harus komprehensif, dari hulu ke hilir, demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan masyarakat," pungkas Amrinaldy.
Pembayaran uang pengganti ini menjadi catatan penting dalam upaya penegakan hukum di Pesisir Selatan, sekaligus memberikan pesan tegas bahwa tidak ada tempat bagi pelaku korupsi untuk menghindar dari tanggung jawab membayar kerugian negara.
Media Advokasi
