HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Netizen Ramai-ramai Do'akan Alex Noerdin: Sehat Selalu Pak, Programmu Nyata di Masyarakat

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, mantan Walikota Palembang Harnojoyo, Edi Hermanto dan Raimar Yosnaidi saat setelah menjalani Tahap II perkara Pasar Cinde di Kejati Sumsel

PALEMBANG, MA -  Media Advokasi melalui akun tiktok mengunggah video saat mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin bersama tiga tersangka lainnya, yakni Edi Hermanto, Harnojoyo dan Raimar Yosnaidi keluar dari gedung Kejati Sumsel setelah menjalani pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II, Kamis (2/10/2025) kemarin. 

Seperti diketahui keempat tersangka tersebut, terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Kerja Sama Mitra Bangun Guna Serah Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018.

Dari postingan akun Tiktok Media Advokasi itu telah ditonton sebanyak 209,8 ribu penanyangan dan 3.282 suka (like) serta mendapatkan komentar dari netijen sebanyak 517 orang per malem ini pukul 22.39 WIB, Sabtu (4/10/2025). 

Dari ratusan netizen yang berkomentar diakun tiktok Media Advokasi itu, hampir rata-rata mengangku prihatin dan semuanya mendoakan mantan Gubernur Sumsel dua Periode Alex Noerdin selalu sehat. 

Bahkan netizen dalam komentarnya banyak yang berterima kasih kepada Alex Noerdin karena dijamanya saat menjadi Gubernur, mulai dari sekolah gratis, berobat gratis serta pembangunan yang nyata sangat dirasakan oleh masyarakat Sumatera Selatan. 

Sebelumnya dalam press release Tahap II empat tersangka tersebut, Kejati Sumsel menjelaskan, bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut berdasarkan hasil perhitungan oleh BPKP Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp. 137.722.947.614,40 (Seratus Tiga Puluh Tujuh Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Enam Ratus Empat Belas Empat Puluh Sen). 

Setelah dilaksanakan Tahap II dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas perkara. 

Dan akan segera melakukan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. 

Seperti diketahui, Kejati Sumsel telah menetapkan lima orang tersangka yaitu, Kepala Cabang PT Magna Beatum Rainmar Yosandi, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Edi Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando Direktur PT MB (DPO) , kemudian Harnojoyo selaku mantan Walikota Palembang. (Ariel)