Kejati Sumsel Kembali Pulihkan Keuangan Negara Rp 110,3 Milyar dari Kasus Korupsi Kredit Macet BRI
![]() |
| Kejati Sumsel pulihkan keuangan negara sebesar Rp 110 Milyar dari kasus korupsi kredit macet BRI |
PALEMBANG, MA - Diawal tahun 2026, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali mencatat capaian besar dalam upaya pemulihan keuangan Negara.
Hal itu dikarenakan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah menerima penitipan uang pengembalian kerugian negara senilai Rp110,3 miliar dari tersangka Wilson selaku Direktur PT BSS dan PT SAL, dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank BRI.
Penitipan dana tersebut diserahkan melalui saksi berinisial VI selaku Direktur PT BSS bersama tim penasihat hukum tersangka.
Untuk diketahui, Tambahan dana ini melengkapi penyitaan sebelumnya sebesar Rp506,15 miliar yang dilakukan Kejati Sumsel pada Agustus 2025 lalu. Dengan demikian, total kerugian keuangan negara yang berhasil diamankan dalam perkara ini kini mencapai Rp616. 526.339.349 milyar.
Kepala Kejati Sumsel, Dr Ketut Sumedana SH MH, menyebut capaian tersebut sebagai langkah penting, mengingat total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.
“Penanganan perkara korupsi tidak hanya soal pemidanaan, tetapi juga bagaimana mengembalikan kerugian negara secara nyata,” tegas Kajati Sumsel.
Seperti diketahui, tersangka Wilson sendiri telah lebih dahulu ditahan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang. Penyidik menilai Wilson memiliki peran dominan dalam pengajuan hingga penggunaan dana kredit, serta memegang kendali penuh atas keuangan kedua perusahaan.
"Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa nilai kredit yang diajukan dalam dokumen hanya sekitar Rp1,8 miliar. Namun, hasil audit menemukan kredit tersebut bermasalah dan menimbulkan potensi kerugian negara lebih dari Rp1,3 triliun," jelas Ketut.
Sebelum menetapkan Wilson sebagai tersangka, Kejati Sumsel telah menahan lima pihak lain yang terlibat dalam proses analisis dan pencairan kredit. Dengan penahanan Wilson, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi tujuh orang.
Seluruh tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor, baik Pasal 2 maupun Pasal 3, berikut pasal-pasal terkait dalam KUHP.
Kejati Sumsel menegaskan penyidikan masih terus berjalan, termasuk penelusuran aset lainnya, guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara dalam salah satu kasus korupsi kredit terbesar di Sumatera Selatan. (Ariel)
