HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Dinilai Wanprestasi Kompensasi Politik Rp218 Juta, Oknum Anggota DPRD Banyuasin Resmi Terima SP 1 dan Terancam PAW


BANYUASIN, MA – Konflik internal Partai Demokrat di Kabupaten Banyuasin terkait dugaan wanprestasi kompensasi politik memasuki babak baru. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Banyuasin akhirnya mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Surat Peringatan 1 (SP 1) kepada Kadernya, anggota DPRD Banyuasin terpilih dari Fraksi Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil) 4.

Sanksi ini diberikan menyusul laporan dari Bernandes, S.Kom., sesama kader Partai Demokrat sekaligus caleg tidak terpilih di dapil yang sama, terkait kewajiban kompensasi politik yang tidak kunjung direalisasikan oleh R.

Perselisihan ini bermula dari Surat Perjanjian bermaterai yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada 29 April 2025. Dalam dokumen tersebut, R (Pihak Pertama) menyepakati pemberian kompensasi kepada Bernandes (Pihak Kedua) dengan total nilai mencapai Rp218.000.000. Pembayaran disepakati dalam tiga tahap.

Kendati tahap pertama dilaporkan selesai, masalah muncul pada pembayaran Tahap 2 sebesar Rp75.000.000 yang seharusnya jatuh tempo pada 1 Desember 2025.

Berdasarkan rentetan surat permohonan sanksi yang dikirimkan Bernandes, kewajiban tersebut telah menunggak selama lebih dari tiga bulan hingga awal tahun 2026.

Tuntutan kompensasi ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan data rekapitulasi suara internal partai untuk Dapil 4, keberhasilan R melenggang ke kursi parlemen sangat ditopang oleh akumulasi suara caleg lainnya. R tercatat memperoleh 5.032 suara, sementara Bernandes memberikan kontribusi yang sangat signifikan dengan mengantongi 2.188 suara dari total 8.183 suara partai dan caleg. Tanpa kontribusi suara Bernandes, posisi kursi Demokrat di dapil tersebut berpotensi besar tidak aman.

Habis kesabaran, Bernandes melayangkan tiga kali surat permohonan sanksi ke DPC Demokrat Banyuasin (pada 3 Desember 2025, 17 Desember 2025, dan 12 Februari 2026). Dalam suratnya, ia mendesak partai untuk menerapkan Peraturan Organisasi (PO) No. PO/03/DPP.PD/V/2021 Pasal 11 ayat 9. Aturan krusial ini secara eksplisit menyatakan bahwa Caleg terpilih yang tidak menjalankan kewajibannya dapat diusulkan untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh BAPPILU Pusat.

Menanggapi desakan yang telah ditembuskan hingga ke tingkat DPD dan DPP ini, DPC Partai Demokrat Banyuasin akhirnya merespons. Melalui konfirmasi tertulis, Sekretaris DPC Demokrat Banyuasin, Darsono, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat laporan dugaan wanprestasi tersebut.

Darsono menegaskan bahwa DPC telah berupaya memfasilitasi permasalahan ini agar yang bersangkutan melaksanakan kewajibannya sesuai aturan partai. Sebagai bentuk ketegasan, DPC Partai Demokrat Banyuasin telah secara resmi menjatuhkan sanksi SP 1 kepada R. 

Langkah teguran resmi ini menjadi alarm peringatan keras bagi R. Jika SP 1 ini tidak segera diindahkan dan kewajiban kompensasi tidak dilunasi, sanksi administrasi diyakini akan bereskalasi menuju usulan pemecatan atau PAW, di samping ancaman jalur hukum perdata yang sebelumnya telah dilontarkan oleh pihak Bernandes. (Red)