HEADLINE
Dark Mode
Large text article

19 Paket Proyek Dinas PUTR OKU Timur Terindikasi "Mainkan" Ambang Batas Hindari Tender


MARTAPURA, MA– Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur mendapat sorotan tajam.

Berdasarkan analisis sinkronisasi data realisasi pengadaan tahun anggaran 2026, ditemukan indikasi kuat adanya siasat sistematis dalam mempermainkan ambang batas nilai proyek demi menghindari proses tender terbuka, khususnya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

Sorotan utama tertuju pada 19 paket pekerjaan milik Dinas PUTR yang seluruhnya dieksekusi menggunakan metode Pengadaan Langsung.

Secara administratif formal, nilai per paket memang dirancang tidak melampaui batas maksimal aturan terbaru, yakni Rp 400 juta. Namun, kejanggalan mencolok terlihat dari nilai kontrak yang secara gamblang dipatok seragam mepet di "tepi jurang" ambang batas, yakni di rentang nilai Rp 390 juta hingga Rp 399 juta.

Ketua DPW Laskar Garuda Indonesia (LGI) Provinsi Sumatera Selatan, Al Anshor.,SH.,C.MSP., menyampaikan kritik keras terhadap pola pengadaan ini. Menurutnya, ketiadaan pelanggaran nilai secara formal justru menjadi pintu masuk bagi modus operandi yang lebih rapi, yakni dugaan kuat 'pemecahan paket pekerjaan' yang secara tegas dilarang dalam Perpres PBJ.

"Ini bukan sekadar kebetulan angka. Ketika ada belasan proyek dari satu instansi yang nilainya diatur sedemikian rupa agar pas berada di bawah limit wajib lelang, itu adalah sinyal bahaya, bagaimana mungkin pekerjaan yang berbeda memiliki struktur DED yang seragam. Praktik ini secara langsung mencederai prinsip pengadaan yang efisien, terbuka, dan kompetitif," tegas Al Anshor.

Pernyataan tersebut didukung oleh temuan krusial terkait monopoli terselubung oleh vendor tertentu. Berdasarkan bedah data realisasi pengadaan, nama CV. Gawi Ganta tercatat memborong 9 paket pekerjaan dengan total nilai keseluruhan paket mencapai angka fantastis, yakni Rp 2.199.797.496 (sekitar Rp 2,2 Miliar). Seluruh proyek miliaran rupiah tersebut didapatkan secara eksklusif melalui metode Pengadaan Langsung, tanpa lelang terbuka.

Empat dari sembilan proyek yang dikerjakan CV. Gawi Ganta bernilai sangat mencurigakan karena dipatok nyaris menyentuh batas atas.

Paket tersebut meliputi:

  1. Normalisasi Sungai Ringin Sari Kec. Belitang III senilai Rp 395,9 juta

  2. Normalisasi Sungai Lubuk Harjo Kec. Belitang Madang Raya senilai Rp 395,3 juta

  3. Normalisasi Sungai Tanah Merah Kec. Belitang Madang Raya senilai Rp 395,25 juta

  4. Rehab/Pemeliharaan Jalan Pelita Jaya - Pondok Abah Kec. Belitang Madang Raya senilai Rp 393,85 juta

Proyek berskala besar yang seharusnya menjadi satu kesatuan, seperti normalisasi sungai di kawasan yang berdekatan ini, diduga kuat sengaja dipecah menjadi paket-paket kecil.

Jika digabungkan, nilai proyek normalisasi sungai dan jalan yang dikerjakan oleh satu vendor mendapati angka yang mutlak mewajibkan adanya lelang terbuka.

LGI Sumatera Selatan mendesak agar praktik rekayasa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan indikasi nepotisme ini segera diusut. Pihaknya menunggu klarifikasi terbuka dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait di instansi tersebut guna menuntut penjelasan rasional atas dugaan pemecahan paket ini.

"Kita harus memastikan uang rakyat benar-benar digunakan untuk kualitas infrastruktur yang maksimal, bukan diakali demi memuluskan bagi-bagi proyek kepada segelintir pihak. BPK dan penegak hukum harus segera turun ke lapangan untuk melakukan audit investigatif fisik, jangan hanya percaya pada laporan administrasi di atas kertas," tutupnya. (RED)