Waspada Surat Palsu Mengatasnamakan BKPSDM Aceh Tamiang Terkait Mutasi Tenaga Pendidik
May 13, 2026
Aceh Tamiang–mediaadvokasi.id:
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya tenaga pendidik, untuk meningkatkan kewaspadaan. Hal ini menyusul beredarnya surat tidak resmi yang mengatasnamakan instansi tersebut terkait proses mutasi dan penataan aparatur di lingkungan satuan pendidikan.
Belum lama ini, beredar luas surat dengan nomor B.800.1.2/57/BKPSDM/V/2026 bertanggal 12 Mei 2026 dengan perihal "Pemberitahuan dan Permintaan Koordinasi Terkait Pelaksanaan Mutasi Serta Penataan Aparatur di Lingkungan Sekolah Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang". Surat tersebut ditujukan kepada Kepala TK Negeri Pembina Manyak Payed dan tercantum nama serta nomor kontak yang diklaim sebagai nomor Kepala BKPSDM Kabupaten Aceh Tamiang.
Setelah dilakukan penelusuran dan verifikasi, pihak BKPSDM memastikan dokumen tersebut tidak dikeluarkan dan bukan merupakan produk resmi instansi. Terdapat sejumlah kejanggalan yang menjadi indikasi surat itu palsu, salah satunya adalah permintaan koordinasi yang diarahkan melalui nomor telepon pribadi. Dalam aturan kedinasan yang berlaku, seluruh proses administrasi kepegawaian termasuk urusan mutasi harus dilaksanakan melalui jalur surat-menyurat resmi dan saluran komunikasi kantor, bukan melalui pesan singkat atau panggilan ke nomor non-dinas.
BKPSDM Kabupaten Aceh Tamiang menegaskan kembali bahwa setiap kebijakan maupun pelayanan kepegawaian, mulai dari proses verifikasi data, validasi, hingga pelaksanaan mutasi ASN, dilakukan secara terbuka, transparan, dan tercatat dalam sistem administrasi pemerintahan. Tidak ada kebijakan dinas yang meminta konfirmasi atau pembicaraan teknis melalui jalur komunikasi pribadi pejabat.
Oleh karena itu, seluruh ASN diharapkan tidak menghubungi nomor kontak yang tercantum dalam surat palsu tersebut guna mencegah risiko penipuan, pemerasan, maupun tindakan yang merugikan lainnya. Apabila menerima dokumen serupa yang mencurigakan, masyarakat maupun pegawai diminta untuk segera melakukan konfirmasi langsung ke kantor BKPSDM Kabupaten Aceh Tamiang pada jam pelayanan kerja.
Pemerintah daerah juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan tenaga pendidik untuk bersinergi mencegah penyebaran informasi keliru atau berita bohong. Langkah ini diambil demi menjaga kondusivitas lingkungan kerja serta kelancaran pelayanan pendidikan di wilayah Aceh Tamiang agar tetap berjalan sebagaimana standar yang ditetapkan.(Eri Efandi).