HEADLINE
Dark Mode
Large text article



















*KERAPATAN ADAT NAGARI PELANGAI MERAJUT SILATURAHMI DENGAN CAMAT RANAH PESISIR*







Sumbar Media advokasi - Selasa  9 Juni 2026 Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pelangai  kunjungi  Camat Kecamatan Ranah Pesisir kabupaten pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat Okta M. Kurnia Azhar, S.STP,Si di Kantornya. Turut serta Dalam kunjungan silaturahmi terebut KAN Pelangai dihadiri oleh Wakil Ketua KAN, Sekretaris KAN dan Pengurus lainnya yang juga merupakan Ikek /Pucuk Suku Melayu, ikek/Pucuk suku Kampai, ikek/Pucuk suku Panai dan ikek/Pucuk suku Lareh Nan Batigo beserta Haluan Sutan Maharajo Indo. 


Sekretaris KAN Pelangai Drg. Amri, M. Si, Panghulu Majolelo yang Juga ikek/Pucuk Suku Kampai sampaikan " kami selaku pengurus KAN Pelangai yang notabene mitra strategis dari Pemerintahan Kecamatan serta  Nagari mengingatkan kepada camat Ranah Pesisir Okta M. Kurnia Azhar, S.STP,Si dengan surat yang langsung diterima Camat Kecamatan Ranah Pesisir yang isinya diterangkan sebagai berikut:


1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Untuk terciptanya keamanan, ketertiban dan ketentraman di Nagari Pelangai maka camat Ranah Pesisir harus menerapkan dan  menegakan aturan-aturan/regulasi yang berkekuatan hukum terkait KAN Pelangai.


2. Pemerintahan Kecamatan dan Nagari harus meningkatkan kerja sama dengan melibatkan dan mengundang Ketua KAN Pelangai Marwan Tuanku Sutan Pariaman dalam setiap kegiatan pengambilan kebijakan terkait dengan urusan kelembagaan adat, norma sosial dan pemanfaatan harta kekayaan Nagari Pelangai.



3. Segala kegiatan dan surat-menyurat terkait adat Nagari Pelangai yang dikeluarkan oleh Ketua KAN Marwan Tuanku Sutan Pariaman seperti kegiatan dan surat-menyurat palewaan Gala ninik Mamak, Surat Keputusan KAN tentang persetujuan penguasaan tanah ulayat Nagari dalam pembuatan sertifikat tanah, surat pernyataan tidak melanggar adat untuk bakal calon Wali Nagari dalam PILWANA, dll adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang menjadi pedoman bagi Pemerintahan Kabupaten Pesisir Selatan, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pesisir Selatan, Pemerintahan Kecamatan Ranah Pesisir dan Pemerintahan Nagari se-Kenagarian Pelangai.


4. Jasril Jack, Dt. Pintu Langik adalah sandi suku Melayu Beriang menjadikannya sebagai ketua KAN Pelangai adalah tindakan yang tidak sesuai dengan aturan/regulasi yang berkekuatan hukum (formal dan adat salingkah Nagari Pelangai). Kewenangan Dt. Pintu Langik dalam mengurus sako pusako hanya dikaumnya saja, tidak ada kewenangan Dt. Pintu langik di Nagari Pelangai.


5. Segala kegiatan dan surat-menyurat adat Nagari Pelangai yang dikeluarkan oleh J.J, Dt. Pintu Langik sandi Melayu suku Beriang seperti kegiatan dan surat menyurat palewaan Gala Ninik Mamak, Surat Keputusan KAN tentang persetujuan penguasaan tanah ulayat Nagari dalam pembuatan sertifikat tanah, surat pernyataan tidak melanggar adat untuk bakal calon Wali Nagari dalam PILWANA, dll merupakan cacat administrasi dan tidak memiliki kekuatan hukum karena ketua KAN nya tidak sesuai dengan aturan/regulasi yang berlaku.


6. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Untuk terciptanya keamanan, ketertiban dan ketentraman serta menjamin penerapan dan  penegakan PERDA dan PERKADA di Nagari Pelangai maka Pemerintahan Kabupaten Pesisir Selatan, Pemerintahan Kecamatan Ranah Pesisir dan Pemerintahan Nagari se-Kenagarian Pelangai berkoordinasi dengan kepolisian dan Koramil Kecamatan Ranah Pesisir untuk menindak tegas dan melarang kegiatan adat yang dilakukan oleh JJ, Dt. Pintu Langik dkk karena bertentangan dengan aturan hukum.


Sekretaris KAN Pelangai juga menjelaskan tentang aturan/regulasi yang berkekuatan hukum (formal dan adat salingkah Nagari pelangai) terkait Ketua KAN Pelangai yaitu : 

 

1. Undang-undang dasar 1945 pada pasal 18B ayat 2 berbunyi : Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masayarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang. Dalam Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 menyatakan : Hak asal usul yang ada di UUD 1945 sebelum amandemen dapat disamakan dengan hak tradisional sebagaimana dimaksud pasal 18B ayat (2) UUD 1945 setelah amandemen, sehingga kepemimpinan adat sesuai dengan asal usul yang diperkuat dengan Perda Provinsi SUMBAR No 6 Tahun 2014 Tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau. Berpegang pada apa yang terjadi selama ini dan contoh ka nan sudah (sesuai hak asal usul) semasa Rajo Adat Darwis Jaafar Tuanku Rajo Sulaiman langsung menjadi ketua KAN Pelangai.           

                                     

2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) LKAAM SUMBAR hasil MUBES ke XI di Padang tanggal 18 Maret 2016 yang telah berkekuatan hukum ( dinotariskan pendaftaran nomor : 006/W/V2018 tanggal 31 Mei 2018 di Padang).

Pada ART pasal 9 ayat (1) huruf a yang berbunyi : sesuai dengan sistem adat yang berlaku di Nagari Masing jika yang berlaku sistem Koto Piliang maka Ketua KAN adalah Pucuk adat di Nagari yang bersangkutan dan bilamana yang berlaku sistem Bodi caniago maka Ketua KAN dipilih oleh Anggota KAN dalam rapat KAN. 


3. Surat Gubernur Sumatera Barat nomor 411.2/26/DPMD-2021 tanggal 15 Januari 2021 perihal Penyelesaian sengketa Kepengurusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pelangai Kecamatan Ranah Pesisir yang ditujukan kepada Bapak Bupati Pesisir Selatan, ditembuskan kepada Kepala Dinas PMD Kabupaten Pesisir Selatan, Ketua LKAAM Kabupaten Pesisir Selatan, Camat Kecamatan Ranah Pesisir dan Ketua LKAAM Kecamatan Ranah Pesisir. Dalam surat ini Gubernur Sumatera Barat merekomendasikan bahwasanya kelarasan tatanan adat Nagari Pelangai adalah memakai kelarasan koto piliang dimana Raja adat sekaligus sebagai ketua KAN, sebagai waris nan bajawek dari ninik dahulunya, kuncuik payung Rajo Sulaiman kambang payuang Sutan Pariaman, dan begitu sebaliknya. 


4. PERDA Kabupaten Pesisir Selatan No 2 tahun 2016 Tentang Nagari adalah :

Pasal 140 tugas KAN huruf b yang berbunyi : mengurus dan mengelola hal-hal yang bekaitan dengan adat sehubungan dengan sako, pusako dan sangsako.

Pada Monografi adat Nagari Pelangai keputusan tertinggi dalam mengelola sako, pusako dan sangsako adalah kekuasaan Rajo Adat Nagari Pelangai maka berdasarkan PERDA tersebut Raja adat sekaligus menjadi Ketua KAN.

Pasal 141 ayat (2) susunan kepengurusan KAN ditetapkan dalam suatu musyawarah dan mufakat berdasarkan adat salingkah nagari. 

Berdasarkan surat Gubernur dan buku Adat Monografi Nagari Pelangai halaman 45 bahwasanya adat salingkah Nagari Pelangai adalah memakai kelarasan koto piliang sehingga Raja adat sekaligus menjadi Ketua KAN.


5. Keputusan Tuanku Rajo Adat Nan Balimo di Banda Sapuluah tanggal 20 Agustus 2025 bahwasanya Nagari yang berkelarasan Koto Piliang Rajo Adatnya sekaligus menjadi Ketua Kerapatan Adat di Nagarinya.


6. Buku Adat Monografi Nagari Pelangai disusun oleh Noerdin Tuanku Sutan Pariaman Rajo Adat Nagari Pelangai tanggal 15 Juli 1936, buku ini mengandung tatanan adat dan hukum adat tertinggi di Nagari pelangai yang mengikat seluruh Ninik Mamak Nagari Pelangai yang menjadi pedoman sudah ratusan tahun yang lalu sampai sekarang, karena Buku Adat Monografi Nagari Pelangai ini mengandung identitas, tatanan dan aturan-aturan/hukum adat tertinggi di Nagari Pelangai maka buku ini merupakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KAN Pelangai. Dalam buku Adat Monografi Nagari Pelangai halaman 27 s/d 29 dimana Raja adat memegang kekuasaan tertinggi dalam pengangkatan gala niniak mamak/sako dan sangsako yang melibatkan pusako kaum di Nagari Pelangai, sesuai dengan Perda No 2 Tahun 2016 tentang Nagari Pasal 140 tugas KAN huruf b yang berbunyi : mengurus dan mengelola hal-hal yang bekaitan dengan adat sehubungan dengan sako, pusako dan sangsako.


Sekretaris KAN ceritakan Adat Nagari Pelangai semenjak dahulu sampai hari ini masih lestari dan selalu dijaga oleh anak kemenakan dangan dasar/falsafah adat yaitu IKEK AMPEK PAYUANG SAKAKI NINIAK MAMAK LIMO PULUAH HALUAN NAN BATIGO yang saciok bak ayam sadanciang bak basi. KAN Nagari Pelangai tidak ada masalah dan tidak Dualisme, KAN Pelangai hanya satu yaitu Ketuanya Rajo adat Marwan Tuanku Sutan Pariaman, permasalahan sebenarnya adalah ada beberapa oknum Niniak Mamak yang membentuk KAN yang diketuai JJ Dt. Pintu Langik sandi suku Melayu beriang yang tidak berdasarkan regulasi/aturan-aturan hukum yang berlaku tersebut diatas. Kita berharap kepada Pemerintah Kecamatan dan Nagari untuk tidak  membiarkan KAN tanpa aturan hukum yang berlaku hidup ditengah-tengah masyarakat di Nagari Pelangai"ujar sekretaris KAN pelangai lagi.


Lanjutnya lagi"  kegiatan-kegiatan kecamatan seperti musrembang dan Sertijab Camat Kecamatan Ranah Pesisir yang dilakukan pada bebarapa minggu yang lalu Bapak Camat tidak mengundang KAN Pelangai hanya mengundang KAN Sungai Tunu, sedangkan KAN Pelangai periode tahun 2025 – 2030 berdasarkan aturan hukum adalah Marwan Tuanku Sutan Pariaman, tindakan yang dilakukan oleh Camat ini. kami sangat meyayangkan sekali karena pihak kecamatan tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2014,  untuk itulah kami KAN Pelangai melakukan kunjungan silaturahmi dengan Camat Kecamatan Ranah Pesisir agar selaku Camat mengetahui adat salingkah Nagari Pelangai dan aturan/regulasi hukum dengan jelas terkait KAN Pelangai“ ujar Panghulu Majolelom pada awak media advokasi 


Disela istirahatnya ketika dikonfirmasikan kepada camat Ranah Pesisir Okta M Kurnia Azhar,S.STP,Si mengatakan"benar saya memang telah menerima surat dan kedatangan rombongan pengurus KAN Nagari pelangai dan tentunya saya pribadi harus mempelajari situasi juga informasi kedua belah pihak dan setelahnya baru bisa cari solusi terhadap persoalan-persoalan ini karena saya baru menjabat sebagai camat di kecamatan Ranah Pesisir ini dan juga sebagai aparatur negara saya hanyalah pelaksana deregulasi undang-undang dan peraturan-peraturan pemerintah di luar hal tersebut saya tidak bisa berbuat apa-apa"ujarnya menyikapi persoalan tersebut (MA /Tim)