terkini

Perjalanan Dinas DPRD OKUS Bermasalah?

1/16/22, 00:22 WIB Last Updated 2022-01-15T17:22:24Z

#Sekretariat DPRD Setor Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas

Gedung DPRD OKU Selatan, sedang melaksanakan Rehab Pagar, (29/12/20). (Foto:Young Al)

Muara Dua, MA – DPRD OKU Selatan setor kelebihan bayar perjalanan dinas, BPK nilai Pejabat Penatausahaan Keuangan dan PPTK Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD kurang cermat dalam memverifikasi kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan bukti-bukti pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas sesuai dengan ketentuan.

Diketahui, pada tahun anggaran 2020 Sekretariat DPRD OKU Selatan menganggarkan Rp. 31.610.432.125,00dan terealisasi Rp. 31.593.309.798,00, untuk belanja perjalanan dinas luar daerah sekretariat DPRD.

Pada pemeriksaan BPK RI, terdapat kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas luar daerah pada Sekretariat DPRD sebesar Rp169.695.425,00, kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas diperoleh dari kelebihan pembayaran atas seluruh komponen biaya perjalanan dinas karena pelaksana perjalanan dinas tidak hadir di tempat tujuan dengan nilai sebesar Rp100.104.625,00.

Terdapat juga kelebihan pembayaran akomodasi yang menunjukkan bahwa beberapa pelaksana perjalanan dinas telah terkonfirmasi tidak menginap di hotel namun hadir di tempat tujuan sehingga hanya diberikan 30% dari tarif hotel di tempat tujuan. Berdasarkan hasil perhitungan ulang tersebut diketahui terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp3.140.800,00.

Tak hanya itu, ada pula kelebihan pembayaran transportasi, berdasarkan hasil konfirmasi kepada PT A I F (PERSERO) Cabang Bakauheni dan Merak sebagai perusahaan penyedia jasa angkutan penyeberangan atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas berupa tiket dan boarding pass penyeberangan menggunakan kapal laut menunjukkan terdapat ketidaksesuaian bukti pertanggungjawaban dengan data dari pihak PT ASDP sehingga terjadi kelebihan pembayaran biaya transportasi sebesar Rp66.450.000,00.

Terhadap hal tersebut, pelaksana perjalanan dinas menyatakan mengakui kelebihan pembayaran tersebut dengan bersedia menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke rekening Kas Daerah, yang diketahui telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah oleh Sekretariat DPRD sebesar Rp169.695.425,00 pada tanggal 16 April 2021.

Hal ini diketahui dari hasil audit BPK RI, No.24.B/LHP/XVIII.PLG/05/2021, tentang laporan hasil pemeriksaan atas keuangan pemerintah daerah OKU Selatan tahun 2020.

Sementara itu, Media Advokasi (29/12) telah mencoba mengkonfirmasi pihak terkait namun tidak ada yang dapat ditemui, dengan alasan ada kegiatan reses. (Young Al)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Perjalanan Dinas DPRD OKUS Bermasalah?

Terkini

Topik Populer