HEADLINE
Dark Mode
Large text article

Kode Prilaku Wartawan Media Advokasi

  1. Wartawan mediaadvokasi.com harus menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, dan bertanggung jawab kepada publik.
  2. Wartawan mediaadvokasi.com harus memberikan kesempatan yang sama kepada publik/masyarakat untuk menyatakan pendapat.
  3. Wartawan mediaadvokasi.com harus memahami prinsip keberagaman dalam masyarakat, pemahaman ini dimulai dari pikiran dan diterapkan dalam tindakan. Dalam tataran pikiran wartawan harus menghilangkan pandangan-pandangan subyektif terhadap realitas keberagaman dan perbedaan meliputi agama, suku, orientasi seksual, pandangan politik dan Pendahuluan Kode Etik Wartawan Mediaadvokasi.com Kode Etik Wartawan Mediaadvokasi.com kelompok difabel. Dalam tindakan, wartawan mediaadvokasi.com harus menjauhkan dan menghilangkan bentuk dari praktek-praktek diskriminasi terhadap perbedaan tersebut di atas.
  4. Wartawan mediaadvokasi.com harus menjunjung tinggi nilai-nilai :
    1. Independensi : bebas dari intervensi pihak lain baik kelompok maupun individu tertentu termasuk intervensi dari pemilik media.
    2. profesionalisme : dalam melaksanakan tugas Wartawan mediaadvokasi.com harus berdiri dan memegang teguh fungsi dan perannya untuk mendapatkan dan menyajikan informasi, dengan cara menghindari hal-hal berikut;
      1. Tanpa bermaksud jahat merugikan pihak-pihak tertentu.
      2. Tidak meminta privilage dari narasumber. Privilage dalam hal ini adalah perlakuan khusus dari narasumber atau pihak-pihak berkepentingan.
      3. Tidak meminta imbalan (suap). Suap dalam konteks ini adalah segala bentuk pemberian atau hadiah meliputi fasilitas dan materi yang dapat mempengaruhi independensi.
      4. Menyalahgunakan profesi wartawan diluar kepentingan.
    3. Menjunjung tinggi privasi : Wartawan Mediaadvokasi.com harus menghormati dan menghargai privasi individu/kelompok yang tidak relevan dengan subtansi informasi. Pengabaian terhadap privasi dapat dilakukan ketika berkaitan dengan subtansi informasi dan kepentingan publik.
  5. Wartawan mediaadvokasi.com harus memprioritaskan berita yang berkaitan dengan permasalahan publik.
  6. Wartawan mediaadvokasi.com tidak memiliki pekerjaan sampingan.
  7. Wartawan mediaadvokasi.com tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, seperti menjadi anggota partai politik dan kelompok kepentingan.
  8. Wartawan mediaadvokasi.com harus menyamarkan identitas korban kejahatan.
  9. Wartawan mediaadvokasi.com harus membedakan antara fakta dan opini.
  10. Wartawan mediaadvokasi.com harus mendapatkan data yang berimbang dan melakukan konfirmasi kepada narasumber.
  11. Wartawan mediaadvokasi.com harus memahami dan menghormati kesepakatan dengan narasumber terkait “off the record” dan sumber “anonim”. “off the record” adalah informasi dari narasumber yang tidak diizinkan untuk diberitakan, sedangkan “anonim” adalah perlindungan identitas narasumber yang ada potensi terancam saat memberikan informasi. Kode Etik Wartawan mediaadvokasi.com.
  12. Wartawan mediaadvokasi.com diperkenankan untuk melakukan penyamaran untuk mendapatkan informasi saat jalan terbuka tidak memungkinkan menghasilkan data yang valid. Metode penyamaran ini harus dijelaskan dan dicantumkan saat pemuatan dan berita.
  13. Wartawan mediaadvokasi.com tidak diperkenankan mendistorsi berita dan kutipan.distorsi dalam konteks ini adalah kesengajaan menyamarkan dan mengalihkan subtansi berita dan kutipan untuk mengubah arah pemberitaan.
  14. Wartawan mediaadvokasi.com dilarang mendistorsi poto dan video, dalam konteks ini tidak diperkenankan menggunakan poto/video yang tidak relevan. Saat memakai poto/video ilustrasi harus dicantumkan dalam berita.
  15. Wartawan mediaadvokasi.com harus segera meralat kekeliruan dalam pemberitaan dan melayani hak jawab.
  16. Wartawan mediaadvokasi.com dilarang menyamarkan iklan dalam berita.
  17. Wartawan mediaadvokasi.com dilarang menjiplak, menggandakan, menggunakan informasi serta poto/video yang tidak jelas sumbernya.