HEADLINE
Dark Mode
Large text article



















Gagal Petakan SDM, LGI Desak Walikota Copot Kepala BKPSDM Palembang

Oleh: Al Anshor., S.H., C.MSP.

(Ketua DPW LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI) Provinsi Sumatera Selatan)


Pasca rilis opini pertama LGI Sumatera Selatan mengenai tragedi "Plt Berjamaah" di Pemkot Palembang, gelombang respons dari publik dan internal birokrasi mengalir deras. Bak membuka kotak pandora, fakta-fakta kelam terkait carut-marutnya manajemen kepegawaian kini terkuak lebar. 

Jeritan hati para ASN dari berbagai lini mengonfirmasi satu hal: Pemkot Palembang kini memegang "rekor daerah dengan Plt terbanyak dan terlama di semua lini."

Namun, mari kita letakkan persoalan ini secara proporsional dan objektif. Dalam struktur tata kelola kepegawaian, Walikota Palembang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) adalah user atau pengguna birokrasi, penentu kebijakan di tingkat makro. 

Sementara "dapur" yang meracik, memetakan, dan menyajikan analisis ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) sepenuhnya berada di tangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM).

Jika roda pemerintahan berjalan lamban karena dipenuhi pejabat berstatus sementara, maka yang patut dimintai pertanggungjawaban mutlak adalah Kepala BKPSDM. 

Kami di LGI Sumsel menilai, BKPSDM telah melakukan malapraktik manajemen kepegawaian yang secara langsung mensabotase visi, misi, dan kecepatan kerja Walikota Palembang. Walikota telah disuguhi laporan dengan budaya "Asal Bapak Senang" (ABS), tanpa analisis kepegawaian yang komprehensif dan objektif.


Bukti Telak Inkompetensi: Pensiun yang Berujung Plt

Ketidaksiapan dan ketidakmampuan BKPSDM dalam menganalisa tata kelola pegawai paling nyata terlihat dari kasus pergantian pejabat yang memasuki masa purnabakti (pensiun).

Pensiun bukanlah kejadian luar biasa (force majeure), bukan pengunduran diri mendadak, dan bukan pula musibah. Batas Usia Pensiun (BUP) seorang pegawai sudah tercatat rapi di sistem administrasi bertahun-tahun sebelumnya. 

Seyogyanya, 6 bulan atau lebih sebelum pejabat tersebut pensiun, BKPSDM sudah menjalankan succession plan (rencana suksesi) atau lelang jabatan. Sehingga, ketika pejabat lama resmi pensiun hari ini, besok sudah ada pejabat definitif baru yang siap bekerja.

Namun yang terjadi di Pemkot Palembang sungguh di luar akal sehat administrasi: pejabat yang pensiun malah digantikan oleh Plt! Ini bukan kelalaian biasa. Ini adalah bukti sahih bahwa BKPSDM lumpuh total dalam memetakan regenerasi. Mereka membiarkan pelayanan publik stagnan hanya karena ketidakmampuan memproses pengganti secara tepat waktu.


Dugaan Sindikat "Anak Emas" dan Akal-akalan Regulasi

Kegagalan BKPSDM ini menimbulkan spekulasi liar dan keresahan masif di kalangan ASN yang masih memiliki kewarasan. Muncul dugaan kuat di internal bahwa jabatan-jabatan eselon II dan III sengaja "dikosongkan" dan ditahan dengan status Plt demi menunggu "anak emas" memenuhi syarat kepangkatan.

Akibatnya, banyak pejabat senior yang kompeten, sarat pengalaman, namun tidak memiliki "dekengan" atau dianggap tidak sejalan dengan elit tertentu, hak karirnya diamputasi. Mereka dipaksa gigit jari hingga menjelang pensiun tanpa pernah diberi kesempatan mengikuti seleksi yang wajar.

Lebih parah lagi, beredar narasi pembenaran yang berlindung di balik dalih aturan tertentu (seperti Perwali) yang seolah-olah mengunci proses definitif ini hingga bulan Oktober mendatang. Padahal, aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sangat jelas dan hierarkinya lebih tinggi: masa jabatan Plt maksimal hanya 3 bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk 3 bulan. Membiarkan Plt "belumut dan bekarat" adalah bentuk pembangkangan terhadap tertib administrasi negara.

Melihat situasi kritis ini, LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan mendesak, Walikota Palembang Harus Bertindak Tegas: Kami meminta Walikota untuk tidak membiarkan dirinya "tersandera" oleh inkompetensi jajaran di bawahnya. Kegagalan tata kelola SDM ini berpotensi merusak nama baik Walikota di mata publik.

Evaluasi Total dan Copot Kepala BKPSDM, Kepala BKPSDM harus bertanggung jawab penuh kepada Walikota atas mandeknya pola karir ASN dan hilangnya sistem meritokrasi. Pemimpin yang gagal memetakan SDM tidak layak mempertahankan posisinya.

Hentikan Budaya ABS (Asal Bapak Senang), Kembalikan marwah BKPSDM pada fungsinya sebagai instansi penganalisa kepegawaian yang objektif, bukan sekadar tukang stempel untuk mengakomodir kepentingan atau memaksakan figur inkompeten ke tampuk jabatan strategis.

LGI Sumsel berharap agar Pemkot Palembang kembali ke rel birokrasi yang benar. Keselamatan pelayanan publik dan hak-hak ASN yang tertindas harus segera dipulihkan! (*)