HUMAN ERROR Setda Muba: Anggaran Genset Tembus Rp 780 Miliar, Nekat Rencanakan Beli BBM Subsidi!
![]() |
| Ilustrasi (.ai) |
PALEMBANG, MA – Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Tahun Anggaran 2026 tidak hanya membongkar dugaan perencanaan anggaran yang ugal-ugalan, tetapi juga indikasi pelanggaran aturan secara terang-terangan. Publik disuguhkan dengan data resmi di portal Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP yang memuat angka fantastis sekaligus rincian belanja yang menabrak aturan hukum.
Dalam data dengan Kode RUP 42999078 bernama paket "Belanja Bahan Bakar Minyak Genset Bagian Umum" di Sekretariat Daerah Kabupaten Muba, tercatat total pagu anggaran sebesar Rp 780.186.186.700 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Miliar Rupiah lebih).
Lebih fatal lagi, pada kolom Uraian Pekerjaan, secara gamblang tertulis peruntukan anggaran tersebut adalah untuk pembelian "minyak solar, minyak pertalite".
Temuan ganjil dan nirlogika ini langsung memantik reaksi keras. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan, Al Anshor.,SH.,C.MSP., menyebut temuan ini sebagai bentuk "kebodohan administratif berjamaah" sekaligus bukti cacatnya pemahaman aparatur terhadap regulasi negara.
"Ini skandal ganda yang memalukan. Pertama, angka Rp 780 Miliar untuk bensin genset Setda itu benar-benar di luar nalar. Kalaupun alasannya human error atau salah ketik, ini menunjukkan sistem pengawasan APBD di Muba lumpuh total. Bagaimana angka siluman sebesar ini bisa lolos dari TAPD hingga tayang di SIRUP?" kritik tajam Al Anshor saat dikonfirmasi, Sabtu (14/3/2026).
Al Anshor kemudian menyoroti rincian barang yang akan dibeli. Ia menegaskan bahwa instansi pemerintah dilarang keras menggunakan BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar (Biosolar) untuk keperluan operasional kedinasan, apalagi untuk menghidupkan genset berkapasitas besar di kompleks perkantoran Setda.
"Pemerintah itu sudah diatur oleh Perpres dan BPH Migas. Kendaraan dinas dan genset instansi pemerintah wajib menggunakan BBM industri atau non-subsidi seperti Dexlite atau Pertamina Dex, bukan malah ikut merampok jatah Pertalite dan Solar subsidi milik rakyat miskin! Menuliskan secara resmi rencana belanja Pertalite dan Solar di RUP instansi pemerintah sama saja merencanakan pelanggaran hukum pakai uang APBD," cecarnya.
LGI Sumsel menilai bahwa dokumen perencanaan ini membuktikan bobroknya proses penyusunan anggaran di Kabupaten Muba. Mereka mendesak agar kejanggalan ini tidak dianggap remeh dan sekadar diakhiri dengan alasan "salah ketik".
"Kami menuntut Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk menjadikan temuan di SIRUP ini sebagai pintu masuk penyelidikan. Inspektorat juga harus segera mengaudit total tim perencana di Bagian Umum Setda Muba. Jangan sampai kecerobohan atau kesengajaan ini dibiarkan berlalu," tegas Al Anshor. (RED)

