Dugaan Pungli Disdikbud Banyuasin: Inspektorat Dinilai Tidak Reaktif, Emi Sumirta Desak Perombakan Pejabat
BANYUASIN, MA – Praktik pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin kini tengah menjadi sorotan tajam. Hal ini dipicu oleh adanya kontradiksi pernyataan antara pimpinan dan bawahan di Inspektorat Kabupaten Banyuasin terkait penanganan dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyusunan kurikulum di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Banyuasin.
Sebelumnya, Inspektur Banyuasin, Alamsyah Rianda, menegaskan bahwa kasus dugaan pungli tersebut telah menjadi prioritas utama untuk segera ditindaklanjuti.
Namun, pernyataan tersebut seolah "dimentahkan" oleh Kepala Bidang Investigasi Inspektorat, Ali Mukhtar. Dalam keterangannya kepada media, Ali menyebutkan bahwa timnya baru akan mulai bergerak pada Rabu (28/4/2026) dengan alasan masih menyelesaikan perkara lain.
Ia juga menekankan bahwa pihaknya tidak bisa bekerja hanya berdasarkan informasi media, laporan dari JPKP yang disertai aksi menjadi dasar bagi Inspektorat untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, politisi sekaligus mantan Anggota DPRD Banyuasin, Emi Sumirta, SE., M.Si., melontarkan kritik keras. Menurutnya, jawaban reaktif dari Kabid Investigasi tersebut mencerminkan ketidakprofesionalan dalam menjalankan fungsi pengawasan.
"Pemerintah Banyuasin harus menempatkan orang yang berkompeten di Inspektorat agar mengerti tupoksinya. Jangan bekerja hanya secara normatif dan formalitas. Jawaban dari Kabid tersebut menandakan ketidakprofesionalan dalam bekerja," tegas Emi Sumirta.
Emi juga menyoroti peran DPRD Banyuasin yang dinilainya cenderung pasif. Ia mengingatkan bahwa fungsi pengawasan adalah mandat melekat sejak dilantik, yang mencakup tiga pilar utama Budgeting (Penganggaran), Legislasi (Pembentukan Aturan) dan Pengawasan (Monitoring).
"Dewan tidak boleh hanya menunggu laporan. Harus peka terhadap isu publik, jangan menutup mata dan telinga. Pengawasan adalah tugas pokok mereka," tambahnya.
Meragukan Komitmen Anti-KKN Daerah Lebih jauh, Emi Sumirta menyatakan keraguannya terhadap komitmen Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam memberantas praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Menurutnya, lambannya respons daerah tidak sejalan dengan semangat nasional yang diusung Presiden Prabowo Subianto.
"Melihat kondisi Banyuasin saat ini, saya meragukan komitmen pemerintah daerah dalam memberantas KKN di bumi 'Sedulang Setudung'. Ini jelas tidak sejalan dengan langkah Presiden Prabowo yang sekarang secara tegas menyatakan perang terhadap KKN," pungkasnya.
Inspektorat Banyuasin kini menjanjikan investigasi selama 10 hari kerja. Publik kini menunggu apakah pemeriksaan ini akan membuahkan sanksi administratif dan pidana yang tegas bagi oknum yang terlibat, atau justru hanya menjadi "prosedur rutin" untuk meredam gejolak massa.
Kasus ini menjadi pertaruhan besar bagi kredibilitas Bupati Banyuasin dan jajarannya dalam membuktikan bahwa mereka benar-benar serius melakukan pembersihan birokrasi dari praktik-praktik ilegal yang merugikan dunia pendidikan. (RED)
