HEADLINE
Dark Mode
Large text article





















Pemkot Palembang Lantik Kadis PUPR dan Dispora Definitif, Posisi Kadis Pariwisata Masih Jadi Misteri

 


PALEMBANG, MA – Pemerintah Kota Palembang akhirnya resmi melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama definitif untuk posisi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) pada Senin (6/4/2026).

Pelantikan ini diharapkan dapat mempercepat roda pembangunan dan birokrasi yang sebelumnya sempat melambat akibat posisi tersebut diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Kendati demikian, prosesi pelantikan dua kepala dinas ini menyisakan sejumlah tanda tanya besar di kalangan publik terkait transparansi dan penataan birokrasi. Sorotan utama tertuju pada "hilangnya" pelantikan Kepala Dinas Pariwisata.

Berdasarkan Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Terbuka (Selter) Nomor: 800/026/Pansel-JPTP/2026 yang dirilis oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada 30 Maret lalu, terdapat tiga posisi jabatan yang dilelang dan telah menetapkan tiga besar nama kandidat, yakni PUPR, Dispora, dan Pariwisata.

Namun pada eksekusinya hari ini, hanya dua instansi yang pejabatnya dilantik, sementara posisi Kepala Dinas Pariwisata masih menggantung tanpa kejelasan.

Di sisi lain, persoalan administrasi kepegawaian di lingkungan Pemkot Palembang dinilai belum sepenuhnya tuntas. Hingga saat ini, masih banyak jabatan yang dijabat oleh Plt. Padahal, kekosongan jabatan definitif di instansi dapat mengganggu pelayanan publik.

Berdasarkan aturan Peraturan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier PNS, masa jabatan seorang Plt dibatasi maksimal hanya enam bulan. Melewatinya batas waktu tersebut memunculkan kekhawatiran terkait keabsahan wewenang pejabat yang bersangkutan dalam menandatangani dokumen-dokumen kependudukan dan pencairan anggaran.

Kini, publik masih menanti penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Palembang dan BKPSDM terkait alasan penundaan pelantikan Kadis Pariwisata, serta langkah konkret untuk segera mendefinitifkan sisa jabatan strategis lainnya demi menjamin kepastian hukum dan pelayanan masyarakat. (*)