HEADLINE
Dark Mode
Large text article




















PENGAKUAN DOSA Setda Muba Beli Pertalite Pakai APBD, Niat Klarifikasi Malah Blunder Fatal

 

Ilustrasi

 PALEMBANG, MA – Langkah Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang menyebar hak jawab dan permohonan maaf ke berbagai media massa terkait hebohnya anggaran genset Rp 780 Miliar, justru berujung blunder fatal. Alih-alih meredakan situasi, klarifikasi tersebut malah membongkar borok ketidakpahaman aparatur Pemkab Muba terhadap aturan hukum.

Dalam rilis resmi yang dimuat di sejumlah portal berita, pihak Setda Muba membenarkan bahwa terdapat kekeliruan input angka yang seharusnya Rp 780 Juta. Namun, di dalam klarifikasi yang sama, mereka tanpa sadar melakukan "pengakuan dosa" dengan merincikan adanya alokasi anggaran sebesar Rp 3 juta khusus untuk pembelian BBM jenis Pertalite.

Ketua DPW LGI Sumsel, Al Anshor.,SH.,C.MSP., menyatakan bahwa pengakuan tertulis di media massa ini adalah bukti telak pelanggaran regulasi negara.

"Ini ibarat niat memadamkan api, malah menyiram bensin. Mereka sibuk mengklarifikasi salah ketik nominal, tapi dengan lugunya mengaku di media bahwa uang negara dipakai untuk beli Pertalite. Ini pelanggaran hukum yang sangat fatal! Aturan Perpres dan BPH Migas sudah sangat jelas melarang kendaraan dinas maupun operasional instansi pemerintah menggunakan BBM bersubsidi," tegas Al Anshor, Minggu (15/3/2026).

Menurutnya, pengakuan Rp 3 juta untuk Pertalite sekecil apapun nominalnya menunjukkan cacatnya proses perencanaan anggaran di Setda Muba. Hal ini membuktikan bahwa pejabat perencana dari level bawah hingga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Muba gagal memfilter item belanja yang bertentangan dengan hukum.

"Pertanyaannya, Setda Muba ini tahu aturan atau pura-pura tidak tahu? Menganggarkan APBD untuk memborong Pertalite itu sama saja dengan merampas hak subsidi rakyat miskin secara terstruktur dan dilegalkan dalam dokumen daerah. Ini preseden yang sangat memalukan bagi tata kelola birokrasi di Muba," kecamnya.

Atas "pengakuan dosa" terbuka di media massa ini, LGI Sumsel menyatakan tidak akan tinggal diam. Permohonan maaf soal typo angka diterima, namun proses hukum atas perencanaan belanja ilegal harus tetap berjalan.

"Bukti sudah sangat terang benderang, bahkan diakui sendiri oleh pelakunya di media. Kami mendesak Kejaksaan Negeri Muba dan Kepolisian untuk menjadikan berita klarifikasi Setda Muba ini sebagai alat bukti awal untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Jangan biarkan pelanggaran aturan BBM Subsidi ini dianggap angin lalu hanya karena nominalnya dianggap kecil," tutup Al Anshor. (Red)