LGI Sumsel Cium Aroma Penyimpangan Rp24 Miliar di BUMD Petro Muba
PALEMBANG, MA – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan menyoroti tajam carut-marutnya tata kelola keuangan di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Musi Banyuasin, PT Petro Muba.
Berdasarkan penelusuran dan analisis data terkini, LGI Sumsel mengendus adanya dugaan penyimpangan, inefisiensi, dan pelanggaran aturan dalam kegiatan operasional induk perusahaan beserta entitas anaknya pada periode 2020 hingga 2024, dengan nilai permasalahan mencapai lebih dari Rp24 miliar.
Penyimpangan paling mencolok ditemukan pada anak perusahaan di bidang kelistrikan, PT Muba Elektric Power (MEP). LGI Sumsel mendapati perusahaan tersebut menahan atau belum menyetorkan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) ke kas daerah Pemkab Musi Banyuasin senilai fantastis, yakni Rp13,7 miliar. Lebih parah lagi, terdapat indikasi pemahalan harga (mark-up) dalam pengadaan material dan aksesoris listrik di PT MEP yang berpotensi merugikan keuangan sebesar Rp1,17 miliar.
Selain itu, PT MEP juga dinilai gagal mengelola manajemen piutang dengan membiarkan tunggakan tagihan listrik pelanggan membengkak hingga Rp43,3 miliar tanpa strategi penagihan yang jelas.
Buruknya tata kelola juga merembet ke anak usaha lain, PT Muba Link. Penelusuran mengungkap adanya pemberian diskon dan compliment yang tidak wajar sehingga menghilangkan potensi penerimaan sebesar Rp1,14 miliar. Mirisnya, kas operasional perusahaan justru digunakan untuk pinjaman pribadi direksi dan karyawan dengan nilai mencapai Rp271 juta.
Ditengah karut-marut keuangan dan tunggakan kewajiban yang menggunung, jajaran Komisaris dan Direktur PT Petro Muba beserta anak perusahaannya justru terindikasi menikmati kelebihan pembayaran gaji, tunjangan, dan fasilitas sebesar Rp889 juta. Pemberian fasilitas ini dinilai mengangkangi aturan pedoman BUMD yang ada.
Ketua DPW LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan, Al Anshor, S.H., C.MSP., sangat menyayangkan bobroknya pengelolaan manajerial di BUMD tersebut. Ia menegaskan bahwa temuan rentetan angka miliaran rupiah ini bukan sekadar kelalaian administrasi biasa.
"Ini adalah rapor merah bagi pengelolaan BUMD di Muba. Kami sangat menyayangkan kas perusahaan yang seharusnya diputar untuk operasional dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) malah mengalir menjadi pinjaman pribadi dan kelebihan gaji direksi. Belum lagi dugaan mark-up pengadaan di PT MEP sebesar Rp1,17 miliar, ini jelas mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi yang memperkaya pihak tertentu," tegas Al Anshor.
Lebih lanjut, Al Anshor mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam atas temuan-temuan tersebut agar masalah ini menjadi terang benderang.
"Kami meminta penegak hukum tidak diam melihat potensi kebocoran uang negara dan daerah ini. Selain itu, pemegang saham dalam hal ini Pemkab Musi Banyuasin harus segera mengevaluasi total dan mencopot jajaran direksi yang gagal menjalankan prinsip Good Corporate Governance. BUMD itu harusnya jadi mesin pencetak uang daerah, bukan ladang pemborosan," pungkasnya. (RED)
