Dokumen Warga Palembang Terancam "Bodong"!, LGI Sumsel: Plt Pariwisata Diselamatkan, Plt Kadisdukcapil Dibiarkan Ilegal
PALEMBANG, MA - Kecerobohan akut Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang kini memicu status "Darurat Administrasi". Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan menyalakan alarm bahaya dengan membongkar fakta bahwa posisi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) per hari ini telah resmi berstatus ILEGAL.
Ketua DPW LGI Sumsel, Al Anshor, S.H., C.MSP, menyebut kinerja Kepala BKPSDM Palembang sangat amatiran, diskriminatif, dan telah mengorbankan hak-hak sipil warga kota.
Al Anshor menguliti borok BKPSDM yang terbukti menerapkan standar ganda atau pilih kasih. Ia merujuk pada manuver BKPSDM yang melakukan pergantian Plt Kepala Dinas Pariwisata pada 25 Maret 2026 kemarin, tepat satu hari sebelum batas maksimal masa jabatan 6 bulan habis.
"Ini kerjaan macam apa? Untuk Dinas Pariwisata mereka ingat tanggal dan mengganti Plt pada 25 Maret agar tidak melanggar aturan. Tapi dinas yang paling vital, yang mengurus nyawa administrasi jutaan rakyat yaitu Disdukcapil, malah dilupakan dan dibiarkan lewat tenggat waktu! Akibatnya, per tanggal 26 Maret 2026 kemarin, wewenang Plt Kadisdukcapil resmi hangus dan mati secara hukum. Ini konyol dan sangat memalukan!" tembak Al Anshor.
LGI Sumsel menegaskan bahwa pembiaran ini adalah pelanggaran mutlak terhadap Pasal 59 Permen PANRB Nomor 22 Tahun 2021. Dalam aturan pusat tersebut, masa jabatan Plt dikunci maksimal hanya 6 bulan (penugasan awal 3 bulan + perpanjangan 1 kali).
Mengingat Plt Disdukcapil mulai efektif menjabat sejak rotasi 26 September 2025, maka usianya telah genap 6 bulan.
"Secara hukum negara, tidak ada lagi toleransi waktu. Karena SK-nya kedaluwarsa, maka per hari ini, semua tindakan Plt Kadisdukcapil adalah Cacat Hukum. Artinya apa? Ribuan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, hingga KTP yang ditandatangani hari ini terancam 'bodong' alias tidak sah! Tanda tangan Plt yang sudah kedaluwarsa tidak ada bedanya dengan coretan di kertas kosong, hanya menjadi sampah" bebernya dengan nada keras.
Menurut Al Anshor, malapraktik BKPSDM ini akan menjadi bencana beruntun bagi masyarakat. Dokumen kependudukan yang cacat hukum bisa ditolak oleh pihak bank, BPJS, kepolisian, hingga pendaftaran sekolah anak.
"Rakyat yang antre berjam-jam di Disdukcapil tidak tahu menahu kalau pejabat yang melegalisir dokumen mereka ternyata sudah tidak punya wewenang sah. Ini penipuan administrasi secara sistematis akibat kebodohan BKPSDM!" kecamnya.
Melihat skala kerusakan yang ditimbulkan, LGI Sumsel mendesak Walikota Palembang untuk berhenti memberikan toleransi kepada bawahannya.
"Pak Wali, jangan biarkan wibawa dan kerja keras Bapak hancur karena anak buah yang tidak becus. Kami mendesak segera ganti PLT Kadisdukcapil demi menyelamatkan keabsahan dokumen warga. Selanjutnya, copot Kepala BKPSDM yang telah menciptakan kekacauan ini! Jangan sampai nanti ada warga melayangkan gugatan melalui Perwakilan Kelompok terkait legalitas dokumen mereka," pungkas Al Anshor.(*)
