HEADLINE
Dark Mode
Large text article










LGI Sumsel Bongkar Dana BOS SDN 19 Betung: Anggaran Honor Fantastis Diduga Kuat Jadi Pemicu Insiden "OTT" Oknum Jaksa


BANYUASIN, MA – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Laskar Garuda Indonesia (LGI) Provinsi Sumatera Selatan membongkar adanya indikasi kejanggalan pada alokasi dan realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 19 Betung, Kabupaten Banyuasin. 

Temuan ini secara mengerucut menyoroti pos anggaran pembayaran guru honorer yang dinilai memiliki anomali angka yang sangat fantastis dan patut dicurigai sebagai praktik mark-up atau SPJ fiktif.

Ketua DPW LGI Sumsel, Al Anshor, S.H., C.MSP., menyatakan bahwa temuan data alokasi dana BOS ini menjadi kunci jawaban atas insiden keributan dan dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berujung pada "Surat Perdamaian" antara oknum Staf Pidsus Kejari Banyuasin dan oknum LSM di ruang Sekretaris Dinas Pendidikan Banyuasin beberapa waktu lalu.

"Setelah kami bedah dokumen realisasi Dana BOS SDN 19 Betung, anomali tersebut terlihat sangat jelas, terutama jika kita membandingkan anggaran tahun 2024 dan 2025. Ada ketidakwajaran pada pos pembayaran honor yang mengindikasikan mengapa pihak sekolah begitu panik saat dipantau oleh kontrol sosial," tegas Al Anshor.

Rincian Anomali Alokasi Honor SDN 19 Betung:

  • Tahun Anggaran 2024: Dengan total 465 siswa, sekolah menerima Dana BOS sebesar Rp 418.500.000. Dari jumlah tersebut, dana yang dialokasikan khusus untuk pos 'Pembayaran Honor' mencapai Rp 159.720.000 (Terealisasi dalam dua tahap: Rp 79.860.000 per tahap).
  • Tahun Anggaran 2025: Jumlah siswa mengalami kenaikan menjadi 492 siswa, sehingga total penerimaan BOS naik menjadi Rp 442.800.000. Namun anehnya, alokasi untuk pos 'Pembayaran Honor' justru turun drastis menjadi Rp 130.300.000.
  • Kejanggalan Estimasi Upah: Berdasarkan profil sekolah, tercatat hanya ada 4 (empat) orang Guru Honorer. Jika dana honor tahun 2024 (Rp 159,7 Juta) dibagi rata kepada 4 orang tersebut selama 12 bulan, maka setiap guru honorer diasumsikan menerima gaji sekitar Rp 3.327.500 per bulan.
"Angka Rp 3,3 juta per bulan untuk honorer murni bersumber dari Dana BOS tingkat SD di daerah adalah nominal yang sangat tidak lazim. Pertanyaannya, apakah keempat guru honorer tersebut benar-benar menerima uang sebesar itu setiap bulannya di tahun 2024? Atau tanda tangan mereka di kuitansi SPJ hanya formalitas untuk menutupi dugaan mark-up atau keberadaan honorer fiktif?" beber pria yang aktif mengawal akuntabilitas anggaran pemerintah di Sumsel ini.

LGI Sumsel menilai bahwa ketakutan akan terbongkarnya dana ratusan juta pada pos honor tahun 2024 dan 2025 inilah yang diduga menjadi motif utama di balik manuver oknum Staf Pidsus Kejari Banyuasin. 

Tindakan membungkam LSM melalui "Surat Perdamaian" secara kekeluargaan disinyalir kuat bukan sekadar insiden pemerasan biasa, melainkan upaya sistematis dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) untuk mengamankan posisi Kepala Sekolah SDN 19 Betung dari jerat audit hukum.

"Kami mendesak Inspektorat Kabupaten Banyuasin dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh, turun langsung ke lapangan (By Name By Address), dan menguji silang bukti transfer atau kuitansi penerimaan kepada seluruh tenaga honorer di SDN 19 Betung tahun anggaran 2024 dan 2025," tutup Al Anshor. (RED)

Bantu Kami Berkembang

Bantu Kami Berkembang