HEADLINE
Dark Mode
Large text article










Dokumen Seleksi JPTP Pemkot Palembang, LGI Sumsel Soroti Kejanggalan Fatal "NIP Ganda"

 

Dokumen Seleksi JPTP Pemkot (dok.pemkotpalembang)


PALEMBANG, MA – Kredibilitas Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang Tahun 2026 kini tengah mendapat sorotan tajam. 

Pasalnya, beredar pengumuman resmi hasil penilaian rekam jejak yang memuat kesalahan administratif fatal, yakni dugaan duplikasi Nomor Induk Pegawai (NIP) pada dua kandidat calon Kepala Dinas.

Ketua DPW LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan, Al Anshor, S.H., C.MSP., menyatakan bahwa temuan ini mengindikasikan lemahnya quality control dan ketelitian dari pihak Pansel. Berdasarkan Pengumuman Nomor: 800/15/Pansel-JPTP/2026, kejanggalan tersebut tertera jelas pada lampiran daftar peserta yang lulus untuk formasi Jabatan Kepala Dinas Kemudaan dan Olahraga.

"Di dalam dokumen pengumuman tersebut, peserta nomor urut 2 atas nama Imarn Ilham, SH., M.H., dan peserta nomor urut 4 atas nama Dr. Rakhmat, S.STP., M.Si., dicantumkan dengan NIP yang sama persis, yaitu 198107171999121001. Ini bukan sekadar typo biasa, ini menyangkut identitas kepegawaian dasar dalam sebuah seleksi pejabat eselon. Bagaimana publik bisa percaya dengan integritas dan objektivitas seleksi jika hal mendasar seperti verifikasi berkas NIP saja bisa lolos dari pengawasan Ketua Pansel?" tegas Al Anshor.

Lebih lanjut, Al Anshor juga menegaskan bahwa LGI Sumsel tidak hanya berfokus pada kecacatan administrasi tersebut, tetapi juga memberikan atensi khusus pada hasil seleksi untuk Jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang. Mengingat instansi ini merupakan sektor strategis yang mengelola anggaran infrastruktur berskala besar, potensi penyimpangan dan monopoli proyek sangat rentan terjadi.

Pansel telah meloloskan empat nama untuk formasi PUPR, yakni Betha Yudha Noviandri, Lukmanul Hakim, Siti Meidina Dilantika, dan Ir. Yudha Fardyansah. LGI Sumsel berkomitmen untuk mengawal ketat rekam jejak keempat birokrat ini.

"Kami meminta Pemkot Palembang dan Pansel yang diketuai oleh H. Aprizal Hasyim untuk segera memberikan klarifikasi terbuka terkait temuan NIP ganda ini. Jangan sampai proses assessment lanjutan yang dijadwalkan pada 2-3 Maret 2026 justru melahirkan pejabat dari proses seleksi yang cacat administrasi," tutup Al Anshor. (Red)

Bantu Kami Berkembang

Bantu Kami Berkembang