HEADLINE
Dark Mode
Large text article

LGI Sumsel : Pemkot Palembang Perlu Rasionalisasi Harga E-Purchasing! "Sistem Jangan Dijadikan Tameng Penggelembungan Anggaran!

 


PALEMBANG, MA – Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui skema E-Purchasing di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tengah mendapat sorotan tajam. Alih-alih menjadi instrumen efisiensi dan transparansi anggaran, sistem ini justru diduga menjadi ruang gelap baru bagi praktik penggelembungan harga (markup).

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan secara tegas mendesak para pejabat pembuat komitmen (PPK) dan instansi terkait di Palembang untuk segera melakukan rasionalisasi harga sebelum mengeksekusi proyek pengadaan.

Ketua DPW LGI Sumsel, Al Anshor, S.H., C.MSP., menyatakan bahwa berdasarkan temuan di lapangan dan analisis silang terhadap Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), terdapat banyak kejanggalan krusial. Anggaran yang dialokasikan untuk berbagai item pengadaan dinilai sangat tidak rasional dan jauh melampaui harga wajar di pasaran.

"Sistem E-Purchasing atau e-katalog itu alat bantu, bukan tameng hukum untuk melegalkan pemborosan. Modus operandi yang kerap kami temukan adalah para oknum berlindung di balik dalih bahwa proses tersebut 'sudah sesuai kaidah dan aturan pengadaan' hanya karena barangnya ada di dalam sistem. Padahal, faktanya banyak pengadaan yang secara esensi sangat ngawur dan tidak rasional," tegas Al Anshor.

Lebih lanjut, LGI Sumsel memaparkan bahwa kepatuhan pada prosedur administratif sering kali dijadikan dalih untuk menutupi niat buruk dalam perencanaan anggaran. Ketika harga yang tercantum di e-katalog jauh lebih tinggi daripada harga pasar, pejabat terkait tetap mengeksekusinya tanpa melakukan negosiasi atau rasionalisasi harga yang memadai.

Kondisi ini jelas merugikan keuangan daerah. Pemenuhan syarat formal semata tidak bisa menggugurkan kewajiban moral dan hukum untuk menjaga efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Oleh karena itu, LGI Sumsel mengeluarkan tiga desakan keras :

1. Rasionalisasi Harga Wajib Dilakukan, Pemkot Palembang dan seluruh jajaran PPK tidak boleh sekadar menjadi "kasir" yang menyetujui harga katalog. Harus ada proses review dan negosiasi untuk memastikan harga yang dibayarkan mencerminkan nilai pasar yang riil dan wajar.

2. Optimalisasi Peran APIP, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Kota Palembang dituntut untuk tidak tutup mata. Audit jangan hanya berfokus pada kelengkapan berkas, tetapi harus menyentuh kewajaran harga pokok dari barang dan jasa yang diadakan.

3. Laporan Lanjutan,  LGI Sumsel tidak akan segan untuk membawa temuan-temuan krusial terkait indikasi markup dengan modus E-Purchasing ini ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH) jika desakan rasionalisasi anggaran ini diabaikan oleh pihak-pihak terkait.

"Uang yang digunakan ini adalah uang rakyat. Hukum tidak hanya bicara soal apakah sebuah tombol di sistem pengadaan sudah diklik atau belum, tetapi apakah esensi keadilan dan kemanfaatan anggaran itu terpenuhi. Kami dari LGI Sumsel akan terus mengawal dan menelanjangi praktik-praktik pengadaan yang berlindung di balik topeng prosedural ini," tutup Al Anshor. (Red)