KECEWA! LGI Sumsel Nilai Komisi 1 DPRD Palembang 'Lembek', Rekom Kegagalan BKPSDM Tanpa Sanksi
PALEMBANG, MA – Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan Kedua DPRD Kota Palembang yang mengesahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Tahun 2025 memicu kekecewaan mendalam dari elemen masyarakat sipil.
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan menyayangkan sikap Komisi 1 DPRD yang dinilai terlalu 'lembek', kompromistis, dan seolah melepaskan fungsi pengawasan kritisnya terhadap krisis administrasi kepegawaian yang tengah melanda Pemerintah Kota Palembang.
Ketua DPW LGI Sumsel, Al Anshor, S.H., C.MSP., menggarisbawahi bahwa penerimaan LKPJ tersebut tanpa adanya evaluasi atau sanksi politik yang tegas terhadap Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) merupakan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).
Al Anshor menyoroti secara khusus Poin 9 dalam rekomendasi Komisi 1, di mana dewan menekankan pentingnya percepatan pemetaan kompetensi ASN dan penerapan sistem merit.
"Rekomendasi di Poin 9 tersebut sejatinya adalah pengakuan jujur sekaligus validasi resmi dari lembaga legislatif bahwa sistem meritokrasi yang dikelola oleh Kepala BKPSDM saat ini sedang tidak berjalan, atau bahkan gagal total. Pembiaran fenomena 'Plt Berjamaah' yang mengabaikan pola karier ASN adalah bukti inkompetensi nyata. Sangat disayangkan, kegagalan sistemik sebesar ini hanya direspons dewan dengan sebatas imbauan normatif, tanpa ada tuntutan pertanggungjawaban yang riil kepada BKPSDM, termasuk ultimatum batas waktu penyelesaian," ungkap Al Anshor.
Lebih lanjut, LGI Sumsel mencermati adanya ironi dan kontradiksi yang mencederai logika administrasi publik dalam rekomendasi Komisi 1, khususnya pada Poin 4 dan Poin 5.
Pada Poin 4, dewan menuntut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengoptimalkan layanan jemput bola dan percepatan aplikasi online.
"Sebagai representasi rakyat, Komisi 1 semestinya menyadari landasan hukum sebelum menuntut sebuah inovasi. Bagaimana mungkin Disdukcapil diinstruksikan menjalankan program strategis berskala besar, sementara instansi tersebut masih dipimpin oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt) yang masa jabatannya telah melewati batas maksimal 6 bulan sebagaimana diatur tegas dalam Permen PANRB Nomor 22 Tahun 2021? Membiarkan pejabat yang kewenangannya telah gugur demi hukum untuk mengeksekusi kebijakan adalah bentuk kelalaian administratif yang sangat berisiko bagi warga," urainya dengan nada prihatin.
Kekecewaan serupa ditujukan pada Poin 5 terkait Penegakan Perda dan Ketertiban Umum. Al Anshor mempertanyakan logika dewan yang menuntut konsistensi penertiban, sementara instansi penegaknya dibiarkan pincang.
"Bagaimana penertiban reklame ilegal bisa berjalan konsisten jika Kepala Bapenda saja belum definitif? Padahal Bapenda memiliki wewenang penuh memberikan rekomendasi penertiban tersebut. Begitu juga dengan penegakan Perda No. 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan terkait tempat hiburan malam, ujung tombaknya ada di Dinas Pariwisata. Ironisnya, pelantikan Kepala Dinas Pariwisata definitif yang telah lulus seleksi secara sah justru ditunda tanpa alasan yang transparan pada awal April lalu," bebernya tajam.
Melihat longgarnya pengawasan legislatif, LGI Sumsel kini menyandarkan harapan terakhir pada integritas Walikota Palembang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Kami sangat menghormati marwah DPRD, namun kami sungguh menyesalkan sikap Komisi 1 yang meloloskan LKPJ ini (Poin 11 pada Rekomendasi Komisi 1) seolah tata kelola kepegawaian kita sedang baik-baik saja. Kami mendesak Walikota Palembang untuk segera mengevaluasi dan mengganti Kepala BKPSDM. Pemkot Palembang membutuhkan figur manajer SDM yang cakap dan mampu menjaga kewibawaan kepala daerah, bukan yang justru menjerumuskan pemerintahan ke dalam potensi cacat hukum administratif," tutup Al Anshor.
Sebagai catatan fatal dari carut-marutnya birokrasi ini, berakhirnya bulan April telah menutup rapat gerbang penyelesaian status jabatan. Sesuai dengan Perwali Kota Palembang Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang, jadwal mutasi dan pelantikan hanya dilangsungkan dua kali setahun, yakni pada bulan April dan Oktober.
Dengan terlewatinya momentum April akibat lambannya BKPSDM, maka secara hukum posisi strategis yang saat ini kosong atau diisi oleh Plt baru bisa didefinitifkan kembali pada bulan Oktober mendatang. Sebuah "jebakan waktu" yang pada akhirnya merugikan pelayanan publik masyarakat Kota Palembang. (Red)
