Tragedi "Plt Berjamaah" di Pemkot Palembang: Lonceng Kematian Meritokrasi dan Runtuhnya Moral Birokrasi
Oleh: Al Anshor., S.H., C.MSP.
(Ketua DPW LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI) Provinsi Sumatera Selatan)
Nurani publik dan akal sehat tata kelola pemerintahan kembali dipertontonkan sebuah tragedi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. Kita disuguhkan fenomena "Plt (Pelaksana Tugas) Berjamaah", sebuah anomali manajemen kepegawaian yang seolah dinormalisasi, padahal sejatinya ini adalah penyakit kronis yang sedang menggerogoti reformasi birokrasi di kota yang kita cintai ini.
Mirisnya, kondisi di lapangan jauh lebih parah dari sekadar kekosongan kursi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Seperti fakta yang ada bukan hanya Kepala OPD, eselon yang berada dibawahnya pun sudah banyak "belumut dan bekarat" ungkapan salah satu ASN.
Ungkapan "belumut dan bekarat" bukanlah sekadar kiasan hiperbolis, melainkan cerminan rasa frustrasi, demotivasi, dan hilangnya harapan para Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap institusi yang seharusnya mengayomi mereka.
Sebagai Ketua DPW LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan, saya menilai situasi ini bukan lagi sekadar malapraktik administratif, melainkan sebuah bentuk kezaliman birokrasi terhadap karir abdi negara.
Bukti Sahih Kegagalan BKPSDM dan Matinya Sistem Merit
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang patut dimintai pertanggungjawaban penuh atas karut-marut ini. Fenomena "Plt Berjamaah" adalah bukti sahih bahwa BKPSDM gagal total dalam menjalankan amanat Undang-Undang ASN, khususnya terkait penerapan Sistem Meritokrasi.
Sistem merit mengamanatkan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar. Namun, dengan membiarkan jabatan strategis diisi oleh Plt dalam waktu yang tak wajar, BKPSDM telah mengubur dalam-dalam prinsip talent pool (manajemen talenta) dan succession plan (rencana suksesi). Pola karir ASN menjadi gelap gulita, bergantung pada ketidakpastian, dan sangat rentan disusupi kepentingan politis maupun praktik like and dislike.
Dampak Sistemik: Birokrasi Mandul dan Pelayanan Publik Tersandera
Kita harus memahami bahaya laten dari status Pelaksana Tugas (Plt). Secara regulasi, wewenang seorang Plt sangat dibatasi. Mereka tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis, yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian, maupun kebijakan anggaran yang mengikat.
Jika sebuah pemerintahan digerakkan oleh "barisan Plt", maka dapat dipastikan:
- Roda Pemerintahan Lamban: Birokrasi akan berjalan penuh keragu-raguan, tidak berani mengambil risiko, dan miskin inovasi karena terbelenggu status sementara.
- Pelayanan Publik Tersendat: Keputusan-keputusan krusial yang menyangkut hajat hidup masyarakat Palembang akan tertunda atau dieksekusi setengah hati.
- Beban Psikologis ASN: Para pejabat Plt dipaksa memikul beban kerja dan tanggung jawab penuh layaknya pejabat definitif, namun tanpa dibarengi dengan hak, fasilitas, dan kepastian karir yang setimpal. Ini adalah bentuk eksploitasi tenaga ASN.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Surat Edaran BKN), penunjukan Plt sejatinya dibatasi paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan. Jika ada ASN di Pemkot Palembang yang menyandang status Plt hingga "belumut bekarat", maka ini adalah pelanggaran terang-terangan terhadap tata tertib administrasi negara.
Menyikapi kemunduran tata kelola pemerintahan ini, LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan mendesak Walikota tidak boleh tutup mata. Harus segera mengambil langkah darurat untuk membenahi kekacauan manajemen SDM ini demi memastikan jalannya pemerintahan yang efektif.
Dengan mengevaluasi total Kepala BKPSDM, yang dinilai Kegagalan memetakan kebutuhan pegawai dan menyelenggarakan seleksi/promosi tepat waktu adalah bentuk inkompetensi nyata.
Perlu penyegaran di tubuh BKPSDM itu sendiri, Gelar Seleksi Terbuka (Open Bidding), Segera definitifkan seluruh jabatan kosong dari eselon II hingga eselon di bawahnya melalui mekanisme lelang jabatan yang transparan, akuntabel, dan diawasi publik.
Meski diketahui saat ini baru ada 3 salter kepala OPD yang dibuka, sementara pejabat lain dan pejabat dibawahnya masih dipenuhi kekosongan SDM, yang akhirnya dipaksakan kepada Pejabat lain untuk merangkap jabatan, yang sudah pasti menjadi beban ganda dengan aktivitas yang bertambah.
Pemkot Palembang bukanlah perusahaan swasta milik segelintir elite, melainkan pelayan masyarakat. Birokrasi yang sehat lahir dari aparatur yang dihargai dan dijamin kepastian karirnya. Jika birokratnya saja diperlakukan dengan penuh ketidakpastian, jangan pernah bermimpi masyarakat Palembang akan mendapatkan pelayanan yang berkepastian. (*)
